Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 26 Desember 2012

Empat Perusahaan di Bintan Lakukan PHK


Tribun Batam - Rabu, 26 Desember 2012 
 
 
 

Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN-  Sebanyak 4 perusahaan di Bintan akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  Empat  perusahaan tersebut adalah  PT Pulau Bintan Djaya di Kijang,  PT Sanden Indonesia, PT CCI Bintan dan PT Esco Indonesia di Lobam. Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Hasfarizal Handra.

Dikatakan Hasfarizal, pihak Disnaker saat ini tengah meneliti prosedur dan alasan perusahaan melakukan PHK. Sejauh ini, keempat perusahaan tersebut mengambil kebijakan dengan alasan efesiensi. Dua perusahaan yakni PT PBD yang bergerak di bidang pengolahan karet melakukan PHK sebanyak 36 karyawan dan PT Sanden di bidang elektronik PHK sebanyak 32 orang. 

Kedua buruh di perusahaan ini pun sudah melakukan aksi protes terkait hal ini. Masalah tersebut saat ini tengah diteliti Disnaker. Sementara itu PT CCI dikabarkan akan melakukan PHK sekitar 200 karyawan.

"Untuk PT CCI kabarnya akan melakukan PHK terhadap 200 karyawannya. Yang jelas saat ini itu hak perusahaan. Kami dari Disnaker akan meneliti apakah alasan atau dasar kebijakan ini sudah diambil sesuai ketentuan, itu hak mereka untuk kelangsungan perusahaan. Tapi kalau memang tidak sesuai aturan PHK, tentunya kami tegur. Untuk besok (26/12) akan ada pertemuan terkait PT Sanden," ujar Hasfarizal, Selasa (25/12)   

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2013  sebesar Rp 1,9 juta agaknya terasa berat bagi pengusaha. "Ya UMK seperti kita tahu nilainya naik. Kami sudah lihat UMK di daerah lain pada data dari Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO), Bintan termasuk besar. Kami juga harus memikirkan keuangan perusahaan juga. Ini untuk efisiensi," ujar Sulaiman, Manager PT. PBD. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan, Parlindungan Sinurat menilai PHK yang dilakukan oleh  manajemen PT Pulau Bintan Djaya dan PT Sanden Electronic Indonesia terkesan dipaksakan.

Menurut Parlindungan, proses yang dilakukan tidak mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. "PHK juga menggunakan jasa Polisi, Satpol PP, TNI memaksa para pekerja untuk menerima PHK. Heran saja, kenapa pengusaha melibatkan Polisi, Satpol PP dan TNI dalam Perselisihan Hubungan Industrial atau proses PHK sepihak. PHK tersebut bukanlah murni alasan efisiensi, tapi patut diduga pemberangusan Serikat Pekerja (union busting). Karena kebanyakan pekerja yang diPHK adalah pengurus Serikat Pekerja yang selama ini getol menyuarakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan menuntut kesejahteraan," ujar Parlin. 

Editor : widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar