Laporan Tribunnews Batam, M Ikhsan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN-
Sebanyak 4 perusahaan di Bintan akan melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK). Empat perusahaan tersebut adalah PT Pulau Bintan Djaya
di Kijang, PT Sanden Indonesia, PT CCI Bintan dan PT Esco Indonesia di
Lobam. Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan,
Hasfarizal Handra.
Dikatakan Hasfarizal, pihak
Disnaker saat ini tengah meneliti prosedur dan alasan perusahaan
melakukan PHK. Sejauh ini, keempat perusahaan tersebut mengambil
kebijakan dengan alasan efesiensi. Dua perusahaan yakni PT PBD yang
bergerak di bidang pengolahan karet melakukan PHK sebanyak 36 karyawan
dan PT Sanden di bidang elektronik PHK sebanyak 32 orang.
Kedua
buruh di perusahaan ini pun sudah melakukan aksi protes terkait hal
ini. Masalah tersebut saat ini tengah diteliti Disnaker. Sementara itu
PT CCI dikabarkan akan melakukan PHK sekitar 200 karyawan.
"Untuk
PT CCI kabarnya akan melakukan PHK terhadap 200 karyawannya. Yang jelas
saat ini itu hak perusahaan. Kami dari Disnaker akan meneliti apakah
alasan atau dasar kebijakan ini sudah diambil sesuai ketentuan, itu hak
mereka untuk kelangsungan perusahaan. Tapi kalau memang tidak sesuai
aturan PHK, tentunya kami tegur. Untuk besok (26/12) akan ada pertemuan
terkait PT Sanden," ujar Hasfarizal, Selasa (25/12)
Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2013 sebesar Rp 1,9 juta agaknya terasa
berat bagi pengusaha. "Ya UMK seperti kita tahu nilainya naik. Kami
sudah lihat UMK di daerah lain pada data dari Gabungan Perusahaan Karet
Indonesia (GAPKINDO), Bintan termasuk besar. Kami juga harus memikirkan
keuangan perusahaan juga. Ini untuk efisiensi," ujar Sulaiman, Manager
PT. PBD.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (FSPMI) Bintan, Parlindungan Sinurat menilai PHK yang
dilakukan oleh manajemen PT Pulau Bintan Djaya dan PT Sanden Electronic
Indonesia terkesan dipaksakan.
Menurut
Parlindungan, proses yang dilakukan tidak mengacu pada peraturan
perundangan yang berlaku. "PHK juga menggunakan jasa Polisi, Satpol PP,
TNI memaksa para pekerja untuk menerima PHK. Heran saja, kenapa
pengusaha melibatkan Polisi, Satpol PP dan TNI dalam Perselisihan
Hubungan Industrial atau proses PHK sepihak. PHK tersebut bukanlah murni
alasan efisiensi, tapi patut diduga pemberangusan Serikat Pekerja
(union busting). Karena kebanyakan pekerja yang diPHK adalah pengurus
Serikat Pekerja yang selama ini getol menyuarakan
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan menuntut
kesejahteraan," ujar Parlin.
Editor : widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar