Batam, 17/12 (ANTARA) - Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan lima orang anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam habis September 2013.
"Masa jabatan BP sampai September 2013, akan diadakan pemilihan untuk periode berikutnya," kata Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Humas Badan Pengusahaaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Ilham Eka Hartawan di Batam, Senin.
Ia mengatakan selanjutnya, Dewan KPBPB akan memilih dan menetapkan Ketua, Wakil Ketua dan anggota BP KPBPB Batam yang baru.
Sesuai dengan PP No.46 tahun 2007 tentang KPBPB Batam, masa jabatan ketua, wakil ketua dan lima anggota BP selama lima tahun. Masa jabatan pimpinan BP bisa diperpanjang dalam dua periode.
UU No.44 tahun 2007 pasal 1 menyebutkan Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan KPBPB. Lalu pasal 3 berbunyi "Masa kerja kepala dan anggota BP selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan".
"Pak Mustofa, Pak Manan dan lainnya masih bisa diperpanjang, karena baru satu periode," kata dia.
Dewan KPBPB bisa memilih siapa pun menjadi ketua dan anggota BP Batam. Tidak harus dari internal badan yang dulunya bernama Otorita Batam itu.
Sementara itu, Wakil Ketua BP Batam Manan Sasmita mengatakan tidak berharap menduduki jabatan yang sama pada periode berikutnya.
Menurut pria yang pernah menjabat pelaksana tugas Wali Kota Batam itu, lebih baik BP dipimpin anak muda.
"Saya, Pak Ashari, Pak Gani tidak bermimpi dipilih lagi. Kalau saya, lebih memilih anak muda yang menggantikan kami," kata dia.
Manan mengatakan lebih memilih untuk menikmati masa pensiun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar