BATAM: Badan Pengusahaan (BP) Batam masih mengeluarkan 218 Angka
Pengenal Importir (API) yang baru meskipun batas waktu pembaruan izin
tinggal 21 hari lagi.
Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam Khairul mengatakan jumlah pemegang API tersebut diajukan perusahaan pemegang API yang ditetapkan berdasarkan Permendag No.45/2009 dalam periode Juni hingga Oktober 2012.
Secara berturut-turut sejak Juni hingga Oktober, registrasi ulang API baru ini yakni 35 API, 32 API, 26 API, 62 API dan 73 API.
"Juni-Oktober sudah 218 perusahaan yang memperoleh API sesuai dengan ketentuan Permendag 27/2012," katanya, Senin (10/12/2012).
Dia mengatakan dengan adanya Permendag No. 27/2012 yang menggantikan Permendag No.45/2009, maka perusahaan importir wajib melakukan registrasi ulang.
Sejak September 2011 hingga Oktober 2012, BP Batam mencatat sebanyak 481 API yang dikeluarkan.
Menurut catatan Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam, BP Batam mengeluarkan 236 API Umum dan 245 API Produsen.
"Kami himbau perusahaan yang ingin mengajukan registrasi ulang API sebelum 31 Desember, yang wajib registrasi ulang yang masih berdasarkan Permendag 45/2009, kalau API yang baru dikeluarkan setelah Mei 2012 tidak wajib lakukan registrasi," paparnya.(k17/k59)
Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam Khairul mengatakan jumlah pemegang API tersebut diajukan perusahaan pemegang API yang ditetapkan berdasarkan Permendag No.45/2009 dalam periode Juni hingga Oktober 2012.
Secara berturut-turut sejak Juni hingga Oktober, registrasi ulang API baru ini yakni 35 API, 32 API, 26 API, 62 API dan 73 API.
"Juni-Oktober sudah 218 perusahaan yang memperoleh API sesuai dengan ketentuan Permendag 27/2012," katanya, Senin (10/12/2012).
Dia mengatakan dengan adanya Permendag No. 27/2012 yang menggantikan Permendag No.45/2009, maka perusahaan importir wajib melakukan registrasi ulang.
Sejak September 2011 hingga Oktober 2012, BP Batam mencatat sebanyak 481 API yang dikeluarkan.
Menurut catatan Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam, BP Batam mengeluarkan 236 API Umum dan 245 API Produsen.
"Kami himbau perusahaan yang ingin mengajukan registrasi ulang API sebelum 31 Desember, yang wajib registrasi ulang yang masih berdasarkan Permendag 45/2009, kalau API yang baru dikeluarkan setelah Mei 2012 tidak wajib lakukan registrasi," paparnya.(k17/k59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar