Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 21 Desember 2012

Permendag 59/2012 Direvisi, Importir Batam Terancam Gulung Tikar

Pembatasan kendaraan di Batam yang diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59/2012 diprotes oleh puluhan importir di Batam. Aturan baru yang merupakan revisi Permendag 27/2012 berisi tentang ketentuan Angka Pengenal Importir (API).
Menurut Linda, Ketua Tim Penolakan Permendag, pembatasan kendaraan ini merupakan suatu bentuk pengikisan importir. Dampak dari peraturan baru itu mematikan peluang usaha importir.
Revisi tersebut memungkinkan perusahaan pemilik API-Umum (API-U) dapat mengimpor lebih dari satu kelompok barang (section). Kata Linda, dalam peraturan baru itu importir harus mengimpor sesuai dengan satu bidang yang sudah ditentukan. Di sinilah letak masalah yang dihadapi importir

”Biasanya seorang importir bisa memasukkan lebih dari satu jenis barang. Ketentuan ini juga menghilangkan keistimewaan Batam sebagai salah satu daerah Free Trade Zone (FTZ) yang selama ini dibangga-banggakan,” disebutkannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Penasehatan Hukum Tim Penolakan Permendag, Sudirman. Menurutnya, Permendag ini tidak seharusnya mematikan usaha yang selama ini berjalan. Penertiban dan penyempurnaan aturan itu, sesuatu yang bisa. Hanya saja, jangan sampai melabrak keistimewaan Kota Batam.
”Apabila aturan ini tetap dipaksakan untuk diberlakukan maka pemerintah berupaya mematikan pengusaha yang ada,” tuturnya.
Sudirman berharap Badan Pengusahaan (BP) Kawasan untuk lebih sensitif mengantisipasi gejolak importir ini. Sebagai lembaga turunan dari pemerintah pusat, BP harus berani menolak sesuatu yang melemahkan kondisi perekonomian di Batam. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar