Batam, 10/12 (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga Oktober telah mengeluarkan 218 Angka Pengenal Importir (API) perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 27/2012 tentang Ketentuan izin mengimpor barang yang baru.
"API tersebut diajukan perusahaan yang sebelumnya sudah memegang izin berdasarkan Permendag No.45/2009 dalam periode Juni hingga Oktober 2012 dan mulai Januari 2013 izin tersebut tidak berlaku lagi," kata Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam Khairul di Batam, Senin.
Khairul mengatakan, API 45/2009 akan digantikan dengan API berdasarkan Permendag 27/2012 dengan beberapa ketentuan baru didalamnya.
"Ada penyesuaian pada Permendag 27/2012. Jadi importir juga harus menyesuaiakan, jika tidak maka saat API baru dilaksanakan Januari 2013 nanti barang impor mereka akan ditahan," kata dia.
Ia mengatakan, pengajuan API baru sudah mulai diajukan pengusaha sejak Juni 2012. Pada Juni jumlah importir yang mengajukan API baru berjumlah 35, Juli 32 API, Agustus 26 API, September 62 API dan Oktober 73 API.
"Dengan adanya Permendag 27/2012 yang menggantikan Permendag 45/2009, maka perusahaan importir wajib melakukan registrasi ulang," kata dia.
Menurut catatan Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam, BP Batam mengeluarkan 236 API Umum dan 245 API Produsen Sepanjang September 2011 hingga Oktober 2012.
"Bagi importir yang baru memegang API berdasarkan Permendag 45/2009, Kami imbau segera megajukan izin baru. Karena mulai Januari 2013 API 45/2009 sudah tidak bisa digunakan lagi," kata Khairul.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan dengan Permendag baru tersebut pengusaha bisa mengimpor beberapa barang dengan satu API seksaligus.
"Memang masih ada beberapa syarat tambahan bagi yang akan mengimpor lebih dari satu barang, Namun pada dasarnya bisa," kata dia.(T.KR-LNO/B/B008/B008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar