- Rabu, 26 December 2012 (sumber Haluan Kepri)
"Jika (Permendag Mo 59) tetap diberlakukan, semua barang impor akan naik. Karena tingginya biaya transportasi untuk mengimpor," ujar Ketua Importir Batam, Linda Lau seraya memperkirakan kenaikan harga sembako ini bisa mencapai 100 persen.
Menurut Linda, semua barang dari luar negeri yang selama ini disuplai langsung ke Batam, nantinya akan dibawa dulu ke Jakarta, setelah itu baru dikirim ke setiap daerah pemesan.
"Biayanya akan lebih besar, waktu untuk pengirimannya pun lebih lama. Biasanya barang yang bisa sampai sehari ke Batam, setelah peraturan ini diberlakukan, diperkirakan barang baru sampai seminggu," kata Linda Lau, Sabtu (22/12) siang.
Selain membuat harga sembako melejit, peraturan ini dinilai membuat para importir gulung tikar. Saat ini, ratusan importir di Batam sudah membentuk tim untuk menolak penerapan peraturan baru Permendag tersebut.
Linda Lau mengaku untuk penolakan ini sudah menemui Badan Pengusahaan (BP Batam) menyapaikan permasalahan tersebut.
"BP Batam akan menyampaikan keberatan kita ke Menperindag," ujarnya.
Penasehat hukum tim importir, Sudirman menjelaskan, Batam, Bintan dan Karimun ditetapkan sebagai wilayah FTZ (free trade zone) melalui undang-undang. Dan UU merupakan aturan tertinggi, sementara Permendag berada di bawahnya. Dengan begitu, seharusnya Permendag tersebut seharusnya tidak diberlakukan di Batam, Bintan dan Karimun.
Sudiman mengaku kecewa dengan lambatnya BP Batam selaku pengelola kawasan untuk menolak peraturan itu. "Seharusnya BP Batam dulu yang maju, kita mendukung. Karena mereka pengelola kawasan bisa mengetahui dampak dari diberlakukannya peraturan itu," ujar Sudirman.
Adapun upaya lain yang dilakukan, katanya, akan melakukan perlawanan hukum. Agar ke depan, peraturan baru ini tidak diterapkan di daerah yang sudah menyandang predikat FTZ.
‘’Kita akan terus berjuang sampai Peraturan ini tidak diterapkan di Batam,’’ ucapnya. (Eddy Supriatna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar