- Rabu, 12 December 2012 (sumber Haluan Kepri)
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Bebas, Batam Bintan dan Karimun.
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan lima persen luas peruntukan lahan Relang yang rencananya dijadikan kawasan industri, pihaknya akan meminta penjelasan kepada pemerintah pusat.
"Padahal Pulau Batam yang peruntukan lahan untuk industri sudah overload atau sudah terbatas.Dengan alasan itu, kami sudah mengirimkan surat ke lima instansi pemerintah pusat, seperti Direktur Penataan Ruang Wilayah, Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Bappenas, dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan," kata Ilham, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/12).
Kata Ilham, dengan mengirimkan surat tersebut, diharapkan saat acara sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2011 yang digelar BP Batam pada Kamis (13/12) nanti di gedung IT Centre, akan mendapat jawaban mengenai peruntukkannya. Sebab, saat ini kawasan industri yang ada di Pulau Batam sangat terbatas.
Kendati peraturan Pemerintah Pusat hanya memberikan lima persen peruntukan lahan di Relang, Ilham yakin peraturan tersebut pasti memiliki alasan tersendiri. Tapi sebaliknya pusat juga perlu mengetahui keberadaan lahan di Pulau Batam yang semakin terbatas.
"Kawasan industri sudah overload. Kita harapkan lahan di Pulau Relang menjadi kawasan pengembangan industri berikutnya. Ini akan kita tanyakan di pusat. Kenapa Rempang dan Galang peruntukannya dominan wisata. Dan untuk diketahui, lahan lima persen di Relang itu semua terletak di pinggir laut. Logikanya kalau di pinggir laut biasanya untuk galangan kapal," kata Ilham.
Selain mempertanyakan akan hal itu, pihaknya juga meminta kejelasan tugas antara BP Batam, Pemerintah daerah (Kepri dan Batam) dan Pemerintah Pusat, baik mengenai tata ruang yang merencanakan siapa dan mengendalikan siapa. Dengan demikian, perluasan lahan zona industri di Batam bisa mengarah di Rempang Galang.
Saat ini lanjut Ilham, untuk Pulau Batam, setidaknya terdapat 21 kawasan industri di luar perusahaan yang tidak berada di dalam satu kawasan industri galangan kapal yang tersebar di sepanjang pantai Pulau Batam.
Disinggung mengenai sisa lahan untuk industri di Pulau Batam, Ilham tidak menyebutkan angka pasti, namun yang jelas, lahan siap pakai untuk industri sudah semakin sempit.
Dalam sosialisasi nanti, selain dihadiri seluruh instansi pemerintah daerah baik Kepri maupun Batam, juga dihadiri Asosiasi Profesi seperti Kadin dan lain sebagainya.
"Ya tujuannya mempercepat pembangunn Batam. Karena sebagai kawasan strategi menjadi kepentingan secara nasional," tutup Ilham. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar