Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 05 Desember 2012

Kinerja Aparat Harus Dievaluasi

FTZ BBK

BATAM (HK) -  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum yang ditempatkan di Batam. Hal ini terkait masih banyaknya produk bebas cukai dari Batam diselundupkan ke berbagai daerah pabean di Indonesia.

"Bukan rahasia lagi, banyak produk bebas cukai dari Batam, terutama elektronik yang masuk ke daerah pabeanan, dan tidak mengikuti prosedur yang ada. Praktiknya kasat mata kok, tetapi kenapa susah sekali menangkapnya? Saya katakan, ini karena Batam itu serba abu-abu, tidak ada kejelasan. Banyak permainan, status free trade zone (FTZ) tidak optimal. Saya setuju bila pelaksanaan FTZ dievaluasi, tetapi bukan menjadikannya enclave, itu ngawur! Mundur namanya. Masalah penyelundupan menjadi tanggung jawab aparat, kinerja mereka harus dievaluasi," ujar Ketua Kadin Batam Ahmad Ma'ruf dihubungi sambungan telepon, Minggu (2/12).

Jangankan elektronik, sebut Ma'ruf, gula dan beras impor yang memiliki kuota terbatas, banjir di Batam. Jikapun ada penangkapan, lanjutnya, karena UU dan hukum yang berlaku tidak ada tindak pidana, maka produk yang ditangkap tersebut kembali dilempar ke pasaran Batam.

"Hukum atas produk ilegal itu tidak ada tindak pidananya. Akhirnya produk itu 'return' lagi ke Batam, dijual lagi, harganya mahal," sebut Ma'ruf.

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf juga mengkritisi Dewan Kawasan (DK) Free Trade Zone yang dinilainya tidak maksimal dalam melaksanakan free trade zone di Batam. Alasannya, hingga kini, DK sangat minim melakukan koordinasi lintas instansi dalam hal evaluasi pengawasan FTZ di Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

"Sejak 2007 FTZ di berlakukan di BBK, kapan ada DK mengumpulkan seluruh Muspida (musyawarah pimpinan daerah, kini berganti FKPD/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk melakukan evaluasi? Seharusnya para pelaksana di daerah melakukan rapat koordinasi, evaluasi, apa perkembangan FTZ, pecahkan masalah, termasuk soal penyelundupan. Setidaknya harus dilakukan sekali setahun. Setau saya, sejak awal hingga kini tidak pernah dilakukan ketua DK, makanya pelaksanaan FTZ itu tidak optimal, masing-masing jalan sendiri," ujar bos Wiraraja Group.

Ma'ruf juga mengkritisi tentang Ketua DK yang dijabat oleh Gubernur Kepri HM Sani menggantikan mantan Gubernur Ismeth Abdullah.

"DK bukan jabatan yang harus dijabat gubernur, berganti gubernur, secara otomatis gubernur tersebut menjadi ketua DK, bukan begitu. Ketua DK diusulkan oleh DPR dan masyarakat, tetapi itu yang tidak jalan. Menurut saya, intinya permasalahan FTZ, termasuk penyeludupan yang dibeking aparat itu harus didudukkan bersama. Evaluasi kinerja aparat, evaluasi pelaksanaan FTZ, yuk mari kita jalan sama-sama. Jangan kembali lagi ke enclave, itu kemunduran telak!," tegas Ma'ruf.

Maraknya kasus penyelundupan barang FTZ 'diekspor' ke luar daerah selain Batam, Bintan dan Karimun, sudah menjadi rahasia umum. Salah satu kasus penyelundupan barang yang baru-baru ini berhasil dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni menyita sebanyak 17 kontainer barang asal Batam dan diangkut menggunakan kapal Pelni, KM Kelud ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Nilai barang di dalam kontainer tersebut ditaksir Rp500 miliar. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar dari bea masuk dan PPN yang tidak dibayarkan atas barang-barang tersebut.

Barang-barang yang kini disegel itu diantaranya bahan kimia atau bahan peledak (potassium nitrate dan sodium nitrate). Selanjutnya alat elektronik (laptop, cctv, video conference,Samsung Galaxy Tab Ipad, kamera, handycam). Kemudian alat kesehatan, produk kosmetik, pakaian, dan peralatan olahraga, rokok impor dan mikol. Bahkan, terdapat kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan, seperti sepeda motor besar CKD dan CBU, mesin mobil Ferrari, marine engine diesel, dan spare part kapal.

Pengungkapan kasus itu berawal ketiga  petugas BC Batam curiga dengan 17 kontainer yang diangkut KM Kelud dari Batam, 31 Oktober dan tiba di Tanjung Priok Jumat, 2 November lalu. Petugas BC lalu mencegah agar barang tersebut tidak boleh dimasukan ke dalam kapal, karena sebagian barang itu tidak memiliki manfest yang sah. Namun pengurus barang tetap memaksa untuk memasukan barang tersebut hingga sempat terjadi cek-cok.

Lantaran kewalahan, akhirnya 17 kontainer itu dibiarkan naik ke atas KM Kelud hingga berangkat ke Tanjung Priok. Meski demikian BC Batam tidak kehilangan akal. Mereka kemudian menerbitkan informasi kepada KPUBC Tanjung Priok, hingga  akhirnya instansi ini memeriksa dan menyegel barang-barang tersebut. (pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar