Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 26 Desember 2012

Harga Sembako di Batam Melejit Karena Impor Lewat Jakarta


Tribun Batam - Rabu, 26 Desember 2012 
Laporan Tribunnews Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Harapan warga Batam agar harga sayur mayur dan sembako bisa murah agaknya belum bisa terwujud sepenuhnya. Sebab saat ini Menteri Perdagangan sudah merevisi Pembatasan Impor Permendag 27/2012 menjadi  Permendag 59/2012  mengatur tentang barang yang diimpor. Selain akan membuat harga sembako melejit, peraturan baru itu dikhawatirkan akan membuat para importir gulung tikar. 

Menanggapi hal itu,  ratusan importir di Batam sudah membentuk tim untuk menolak penerapan peraturan baru Permendag tersebut.  Linda Lau, selaku ketua tim penolakan Permendag baru, menyebutkan pihaknya sudah menemui Badan Pengusahaan (BP Batam) beberapa waktu lalu untuk menyampaikan permasalahan tersebut.

"Pihak BP Batam mengaku akan menyampaikan keberatan kita ke Menperindag agar peraturan itu ditinjau ulang. Sebagai wilayah FTZ yang diatur oleh Undang-Undang mestinya Permendag itu tidak bisa berlaku untuk wilayah Batam Bintan dan Karimun yang sudah diatur oleh Undang-undang," kata Linda Lau, kemarin.

Linda juga menyesalkan lambatnya BP Batam selaku pengelola kawasan untuk menolak peraturan itu. "Mestinya, BP Batam dulu yang maju dan kami mendukung karena mereka selaku pengelola kawasan hingga bisa mengetahuidampak dari peraturan itu," jelasnya.

Disinggung tentang kemungkinan harga-harga sembako bakal naik, Linda mengaku itu secara otomatis akan terjadi. Karena semua barang dari luar negeri yang selama ini disuplay untuk Batam, akan dibawa dulu ke Jakarta, baru kemudian dikirim ke setiap daerah pemesan.

"Tentu saja selain biayanya lebih besar, juga waktu pengirimannya lebih lama. Biasanya barang yang bisa sampai sehari ke Batam, setelah peraturan ini diberlakukan, diperkirakan barang baru sampai seminggu setelah dipesan," urai Linda. Pihaknya akan berjuang keras agar Permendag itu tidak berlaku di wilayah FTZ. 

Dalam  Permendag 59/2012  diatur, satu importir hanya boleh membawa satu jenis komoditi saja sesuai dengan Izin Angka Pengenal Importir (API) yang dikantonginya. "Kalau hanya membawa satu jenis barang saja untuk satu perusahaan, perusahaan mana yang sanggup. Peraturan ini yang membuat banyaknya terjadi penyelundupan. Kami ingin agar sistem impor barang lebih teratur. Namun,dengan adanya peraturan ini, ini justru membuat kami menjadi bangkrut dan harga sembako di Kepri bakal naik dratis," jelasnya.

Selain barang-barang perlengkapan rumah tangga, banyak juga sembako yang diimpor dari luar. Barang-barang ini yang berpotensi bakal naik drastis harganya.  Sembako yang diimpor antara lain tepung, beras, gula dan sebagian sayur-sayuran. (*)

Editor : widodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar