BATAM-- Kalangan importir bisa memperoleh bukti Hubungan Istimewa
dengan hanya memiliki salah satu dari enam bukti sebagaimana yang
tercantum dalam permendag No.59/2012.
Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam Khairul mengatakan importir tidak perlu mengurus keseluruhan enam bukti hubungan istimewa tersebut dengan prinsipal di luar negeri.
"Hubungan Istimewa hanya perlu salah satu bukti saja," ujarnya, Senin (10/12/2012).
Dia menyebutkan hubungan istimewa dapat diperoleh melalui persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu kegiatan ekonomi.
Antara lain kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan/distributor, perjanjian pinjaman (loan agreement) atau perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
Hubungan istimewa ini, lanjut dia, diperlukan kalangan importir agar dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari satu.
Khairul menjelaskan ketentuan hubungan istimewa ini diatur khusus dalam Permendag No.59/2012 dan ketentuan angka pengenal importir wajib mengimpor untuk satu kelompok/jenis barang diatur dalam Permendag No.27/2012 yang merupakan revisi dari Permendag No.45/2009.
"Kalangan importir dihimbau agar memenuhi Permendag ini sebelum berlaku 1 Januari 2013 mendatang," katanya.(k17/k59)
Kepala Sub Direktorat Penanaman Modal BP Batam Khairul mengatakan importir tidak perlu mengurus keseluruhan enam bukti hubungan istimewa tersebut dengan prinsipal di luar negeri.
"Hubungan Istimewa hanya perlu salah satu bukti saja," ujarnya, Senin (10/12/2012).
Dia menyebutkan hubungan istimewa dapat diperoleh melalui persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu kegiatan ekonomi.
Antara lain kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan/distributor, perjanjian pinjaman (loan agreement) atau perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
Hubungan istimewa ini, lanjut dia, diperlukan kalangan importir agar dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari satu.
Khairul menjelaskan ketentuan hubungan istimewa ini diatur khusus dalam Permendag No.59/2012 dan ketentuan angka pengenal importir wajib mengimpor untuk satu kelompok/jenis barang diatur dalam Permendag No.27/2012 yang merupakan revisi dari Permendag No.45/2009.
"Kalangan importir dihimbau agar memenuhi Permendag ini sebelum berlaku 1 Januari 2013 mendatang," katanya.(k17/k59)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar