Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 27 Desember 2012

BP Batam Dukung Pembatasan Impor

Spanduk yang dipasang oleh importir Batam menolak Pemberlakuan Permendag. (f/sas)
Spanduk yang dipasang oleh importir Batam menolak Pemberlakuan Permendag. (f/sas)
Rabu, 26 Desember 2012 (sumber Kepribangkit)
Batam,www.kepribangkit.com–Terkait dengan revisi peraturan pembatasan barang impor dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No. 27/12 menjadi Permendag No. 59/2012, Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan dukungannya. Demikian ungkap Kabid Humas BP Batam, Ilham Eka Hartawan. “BP Batam mendukung, karena kita memang harus mengikuti peraturan yang berlaku,” ujar Ilham kepada www.kepribangkit.com, Rabu, 26 Desember 12.

Permendag No. 59/12 mengatur pembatasan terhadap pelaku importir mengenai macam atau jenis barang yang dapat diimpor. Setiap satu pelaku importir hanya dapat membawa satu jenis komoditi saja berdasarkan Angka Pengenal Importir (API) yang dimilikinya. “Para pelaku importir di Batam ini memang menyampaikan keluhannya terkait denganperaturan ini. Kami akan sampaikan karena tugas kami memang hanya menyampaikan. Pasti akan kami jembatani,” tambah Ilham.

Selain tentang pemberlakuan API, permendag 59/2012 tersebut juga akan memberlakukan aturan bahwa impor sebagian sembako dan sayuran harus melalui Jakarta. Hal ini diduga dapat memicu lonjakan harga dan meningkatnya biaya kebutuhan hidup di Batam. Namun, Ilham memiliki jawaban tersendiri mengenai hal ini. “Memang seharusnya impor sayuran itu dibatasi kan. Kalau tidak dibatasi, pertanian di Indonesia tidak akan berkembang,” kata Ilham lagi.

Indonesia sebagai negara agraris yang sebagian besar penduduknya bertani, seharusnya bisa memenuhi kebutuhan sayur-mayurnya secara mandiri. Bahkan, harus mulai bisa meningkatkan ekspornya. Namun yang menjadi persoalan adalah, jika impor sayur dan sembako harus melalui Jakarta maka akan membutuhkan waktu dan biaya pengiriman yang lebih mahal untuk sampai ke Batam. Hal ini dapat berdampak pada melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok. “Untuk menghadapi hal ini, di sini yang dibutuhkan adalah kesiapan pengusaha dan jalur distribusi,” kata Ilham.

Namun demikian, sejumlah importir di Batam menolak Permendag 59/2012 itu. Bahkan, mereka memasang spanduk di sejumlah titik di seputaran Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kentor Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan beberapa titik lain di dekat Masjid Raya Batam. (nurul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar