Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 05 Desember 2012

5 PMA di Batam Siap PHK Pekerja

BATAM (HK) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri merilis sedikitnya ada lima perusahaan modal asing (PMA) di Batam telah siap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerjanya. PHK dilakukan dalam rangka rasionalisasi  biaya yang harus dikeluarkan perusahaan.

Demikian disampaikan Ketua Apindo Kepri Ir Cahya dalam rilis persnya, Selasa (4/12).

"Di antaranya ada PT Sumitomo Wiring Systems Batam Indonesia(SBI), PT Unisem, PT Ho Wah Genting, PT Infineon dan Drydock Nanindah. Seperti yang sudah terekspos di media cetak. Hanya sebagian kecil saja dari perusahaan itu yang tidak mempunyai rencana rasionalisasi dalam waktu dekat ini," ujar Cahya.

Dikatakan Cahya, perusahaan mulai melakukan rasionalisasi atau PHK terpaksa dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Selain lima perusahaan tersebut, dikatakannya masih banyak perusahaan lain yang berencana melakukan hal serupa.

Disebutkan Cahya, tahun 2011 pengusaha harus mengeluarkan Rp100 juta untuk kenaikan gaji, dengan kenaikan 40 persen di tahun tahun 2013 bakal mengeluarkan biaya gaji tambahan Rp200 juta.

"Artinya, dalam dua tahun kenaikan pengeluaran perusahaan capai 100 persen. Kondisi ini pasti membuat perusahaan gulung tikar, untuk menghindari itu, ya mengurangi karyawannya," ujar Cahya.

Selain pengurangan karyawan, dampak lonjakan UMK juga akan terasa pada kenaikan harga komoditas di Batam yang kemudian berdampak pada inflasi.

"Kenaikan UMK akan berdampak pada inflasi. Kita lihat saja tahun depan," sebutnya.

Apindo menyarankan perusahaan-perusahaan yang terpaksa harus melakukan PHK pekerjanya demi efisiensi, segera melapor ke Apindo atau Kadin, agar mendapat bantuan dari sisi hukum.

"Bagi yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK, agar segera membuat surat permohonan ke pos pengaduan bersama yang sudah dibentuk oleh Kadin Indonesia dan Apindo Pusat. Tujuannya, agar dapat diteruskan ke pemerintah dalam penanganan dan penyelesain. Permohonan bisa diambil di Apindo Kepri, Kadin Kepri atau Kadin Batam," imbaunya.

Sementara itu, Sekretaris Garda Metal yang juga karyawan PT Unisem, Zainal Arifin, di Kantor Disnaker, Sekupang, Batam, Senin (3/12) mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja mem-PHK 272 pekerjanya dengan alasan efisiensi. Seluruh pekerja tersebut merupakan pekerja permanen.

Menurutnya, hal itu jelas melanggar pasal 59 UU nomor 13 tahun 2011 dan Putusan MK Nomor 19 tahun 2011, yang mana pengusaha dilarang mem-PHK karyawan dengan alasan efisiensi kecuali perusahaan tutup total.

"Kami menuntut perusahaan agar memperkerjakan kami kembali. Karena yang di-PHK massal itu merupakan karyawan permanen seluruhnya," ujar Zainal.

Seharusnya, ungkap Zainal, sesuai surat edaran Menakertrans, harus ada tujuh syarat perusahaan yang boleh PHK karyawan permanen. Di antaranya, ekspatriat harus dikurangi, tidak ada pekerja kontrak, tidak ada lembur dan pengurangan tunjangan karyawan level atas.

Namun, pada kenyataanya PT Unisem masih mempekerjakan buruh kontrak, masih ada ekspatriat dan kerja lembur, bahkan buruh bekerja seven to seven.

"Kami ini diskors semenjak Februari 2012 lalu. Yang kami minta adalah penetapan pelanggaran. Dan ini cukup dikeluarkan pengawas Disnaker. Tak perlu ke PHI. Kami sudah mengajukannya sejak 25 Oktober lalu, dan sampai saat ini sudah sebulan lebih. Kalau alasan jumlah personil pengawas kurang, sekarang sudah 20 orang. Kami akan tunggu sampai nota dinas ke luar," tegas Zainal.

Sementara, permasalahan PT Drydocks Naninda, Sumitomo, SCI, dan BBA, yang dituntut pekerjanya adalah penggunaan tenaga outsourcing dan PKWT. Dalam hal ini, perusahaan melanggar pasal 59 UU No 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Dimana, pekerjaan yang sifatnya tetap tidak boleh disubcon-kan atau di-outsourcing. Realisasinya, ke empat perusahaan tersebut masih menggunakan tenaga kerja out sourching. (vnr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar