JUMAT, 21 Desember 2012 (sumber Kepribangkit)
Dari data yang diterima www.kepribangkit.com, tercatat bahwa 85%
lahan yang dikuasai warga saat ini masih sengketa. Yaitu, sengketa
antara warga dengan pihak swasta yang mendapat alokasi lahan dari Badan
Otorita (OB) Batam. Berikut ini data alokasi lahan yang sudah dikuasi
warga. Diantaranya adalah : a) Tanah yang dikuasai warga RW 13
dialokasikan kepada PT. Tri Sukses seluas 13 hektar. b) Tanah yang
dikuasai warga RW 1 dan terdiri atas 9 RT itu dialokasikan kepada PT.
Inti Remindo Sejati seluas 57 hektar. c) Tanah yang dikuasai warga RW 5
dan terdiri atas 4 RT itu telah dialokasikan kepada PT. Kemas Berganda
dan PT. Kencana Maju Jaya seluas 15 hektar.d) Tanah yang dikuasai warga RW 3 yang terdiri dari 5 RT itu telah dialokasikan kepada PT. Ilham Bintan seluas 26 hektar. e) Tanah yang dikuasai warga RW 12 di Sei Nayon telah dialokasikan kepada PT. Mitra Kawetaria seluas 16 hektar. f) Tanah yang dikuasai warga RW 7 yang terdiri dari 5 RT telah dialokasikan kepada PT. Inti Remindo Sejati seluas 27 hektar. g) Tanah yang dikuasai warga RW 19 yang terdiri dari 4 RT sudah dialokasikan kepada pihak swasta oleh OB namun belum diketahui nama perusahaannya.h) Tanah yang dikuasai warga RW 18 telah dialokasikan kepada PT. Bumi Damai Sejahtera.
Saat ini, jumlah warga di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong yang terdata sebanyak 21.000 orang jiwa. Data ini dikonfirmasi oleh Lurah Sadai Bengkong, Ali. Dalam pertemuan dengan anggota DPRD Kota Batam dengan perwakilan Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan perwakilan warga, terngkap bahwa, sebanyak 85% lahan di Bengkong Sadai bermasalah dengan legalitas kepemilikan. Yaitu, lahan yang dikuasai warga tidak dilindungi dokumen hukum yang sah. Lahan di Bengkong Sadai dahulunya, tahun 1990-an adalah lapangan golf. Namun pada tahun 1996 lahan tersebut sudah banyak ditempati dan dikuasai oleh warga secara illegal. Mereka mendirikan rumah liar (ruli) di atas lahan tersebut. (sas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar