Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 27 Desember 2012

API Satu Section Memajukan Pengusaha Lokal

Kamis, 27 December 2012 (sumber Haluan Kepri)
BATAM (HK) - Penolakan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang Angka Pengenal Impor (API) oleh importir Batam, ditanggapi dingin oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam. Sebab aturan tersebut justeru untuk menyelamatkan pengusaha lokal.


Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut di terbitkan pada 21 September lalu. Dimana, tujuannya untuk memajukan pengusaha lokal dan tidak terjadi monopoli.

"Ini tujuannya memajukan pengusaha lokal. Jangan dimonopoli, nanti kesannya 'Palugada' (Apa lu minta gua ada) kan tidak begitu. Contohnya begini, yang dikeluhkan masalah impor sembako. Nah, kalau beras misalnya mencukupi di Batam kenapa harus impor. Begitu juga dengan sembako lainya, seperti gula. Bila ketersediaan di daerah kita lihat terjadi kekurangan, kekurangannya itu yang diimpor, jangan produk luar semua. Di sinikan kita menyelamatkan pengusaha lokal, jangan semua mau diimpor," kata Ilham dikonfirmasi, Rabu (26/12).

Dengan kekurangan sembako ditutupi impor, kata Ilham, pengusaha-pengusaha di dalam negeri akan selamat. Ilham juga mengingatkan, FTZ (free trade zone) Batam, Bintan dan Karimun tujuannya untuk industri yang berorientasi ekspor, dan tidak bisa disamakan dengan hal-hal yang dikeluhkan pengusaha saat ini. Selain itu, Ilham juga meminta agar importir harus memahami antara API dengan izin impor hortikultura.

"Izin holtikultura harus diurus ke Kementrian Pertanian (Kementan) dan Kementrian Perdagangan (Kemendag) karena izinnya belum dilimpahkan ke BP Batam, makanya harus ke Jakarta. Jangan disamakan," ujar Ilham.

Dengan begitu, izin hortikultura kata Ilham, rulenya, harus ke KP2K Batam lalu ke Pemprov Kepri, selanjutnya ke Kementan dan Kemendag, itupun perlu ada pengecekan. Sehingga memerlukan waktu.

"Kalau itu yang dimaksudkan importir, benar, itu memakan waktu lama. Tapi inikan API, tidak bisa disamakan dengan izin hortikultura dan barang tidak ke Jakarta dulu. Hortikultura belum ada pelimpahan ke BP Batam. Namun demikian, mengenai Permendag, importir bisa mengimpor lebih dari satu section, asalkan perusahaan di luar negeri memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik APIU, atau pemilik APIU tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara," kata Ilham.

Adapun maksud hubungan istimewa tersebut adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan, pinjaman dan penyediaan barang.

"API ini digunakan pemerintah sebagai instrumen tertib impor dan juga untuk meningkatkan pengawasan dan monitoring impor. Batas akhir pembaharuan atau pendaftaran API tersebut, pada  31 Desember dan belum ada instruksi untuk memperpanjang. Artinya, awal Januari aturan tersebut sudah berlaku. Dan saat ini, data per 20 Desember, sudah 519 kartu API dikeluarkan, terbagi atas  324 untuk APIP dan 195 kartu untuk APIU. Tapi yang jelas, apa yang menjadi keluhan ke pengusaha tetap kita sampaikan ke pusat dan fasilitasi, demi kebaikan Batam," kata Ilham.

Sebelumnya, Ketua Importir Batam, Linda Lau memperkirakan tahun 2013, produk impor bakal naik 100 persen dari biasanya. Hal tersebut terjadi karena adanya Permendag No59 tahun 2012 tentang API yang dinilai akan semakin menambah biaya.

"Jika (Permendag nomor 59) tetap diberlakukan, semua barang impor akan naik. Karena tingginya biaya transportasi untuk mengimpor, termasuk kebutuhan pokok," ujar Linda Lau.

Menurut Linda, semua barang dari luar negeri yang selama ini disuplai langsung ke Batam, nantinya akan dibawa dulu ke Jakarta, setelah itu baru dikirim ke setiap daerah pemesan.

"Biayanya akan lebih besar, waktu untuk pengirimannya pun lebih lama. Biasanya barang yang bisa sampai sehari ke Batam, setelah peraturan ini diberlakukan, diperkirakan barang baru sampai seminggu," kata Linda Lau.

Selain membuat harga sembako melejit, peraturan ini dinilai membuat para importir gulung tikar. Saat ini, ratusan importir di Batam sudah membentuk tim untuk menolak penerapan peraturan baru Permendag tersebut. (lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar