28 Desember 2012 - (sumber Batam Pos)
BATAM (BP) - Tidak semua pengusaha keberatan
dengan upah minimum kota (UMK) Batam 2013 sebesar Rp 2,04 juta,
khususnya investor asing. Buktinya, investor dari Korea Selatan mengaku
tidak terganggu dengan kenaikan upah tersebut.
“Sebenarnya kenaikan UMK terlalu tinggi dan memang menjadi beban perusahaan kita yang berinvestasi di Indonesia (termasuk Batam, red). Tetapi perusahaan kita lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Itu sebabnya kami selalu memberikan upah di atas UMK,” ujar Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Young Sung, saat berkunjungan ke di BP Batam, Kamis (27/12).
“Sebenarnya kenaikan UMK terlalu tinggi dan memang menjadi beban perusahaan kita yang berinvestasi di Indonesia (termasuk Batam, red). Tetapi perusahaan kita lebih mementingkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Itu sebabnya kami selalu memberikan upah di atas UMK,” ujar Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Young Sung, saat berkunjungan ke di BP Batam, Kamis (27/12).