Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 10 April 2013

FTZ BATAM: Investor Dihambat Status Lahan Pulau Rempang & Galang


Selasa, 9 April 2013  (sumber : Bisnis Indonesia)

130327_pulau.jpg

BISNIS.COM, BATAM--Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) masih menunggu keputusan final Kementerian Perhutanan untuk pemanfaatan lahan Pulau Rempang dan Pulau Galang sebagai lahan investasi di kawasan FTZ Batam.

Irfan T Widyasa, Kasubag Pemetaan, Biro Perencanaan, Program dan Litbang BP Batam, mengungkapkan permasalahan utama Rempang dan Galang selama ini adalah kepastian lahan yang masuk dalam zona hutan lindung yang harus mengacu izin dari Kemenhut melalui Tim Paduserasi.

Artinya investor yang ingin berinvestasi di Rempang Galang masih tersendat karena Kemenhut belum mengumumkan penyelesaian kawasan itu yang sudah dilakukan tim paduserasi.

Padahal, kepastian lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah didapatkan BP Batam jika mengacu ke PP 46/2009 dan termasuk kepastian peruntukkan lahan mengacu kepada RTRW FTZ BBK dengan terbitnya Perpres 87/2011.

"Rempang Galang masuk kawasan FTZ berdasarkan Perpres itu, tapi belum bisa dimanfaatkan karena kawasan hutan lindungnya masih menyangkut di Kemenhut. Kami masih menunggu Kemenhut mengumumkan," ujarnya, Selasa (9/4/2013).

Berdasarkan Perpres 87/2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan dan Karimun, menyebutkan sebagian Pulau Rempang dan sebagian Pulau Galang masuk dalam Zona L2 dan Zona L3.

Zona L2 merupakan kawasan perlindungan setempat yang ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.

Zona L2 di Kawasan BBK merupakan sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar waduk, RTH kota.

Adapun Zona L2 di Kawasan BBK yakni sepanjang pantai Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, gugusan Pulau Janda Berias serta gugusan pulau-pulau kecil di Kota Batam.

Zona L3 di Kawasan BBK di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam (TWA). Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Zona L3 di Kawasan BBK ditetapkan di sebagian pesisir Kampung Bagan dan Tanjung Piayu Laut Kecamatan Sei Beduk.

Sebagian pesisir Panaran Kecamatan Sagulung, serta sebagian pesisir Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru

Kecamatan Galang di Kota Batam
Menurut Irfan, pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung di Rempang dan Galang untuk investasi di FTZ bisa lakukan jika Kemenhut sudah memberikan kepastian penyelesaian proses paduserasi.

"Zona L2 dan Zona L3-nya akan lepas jika ini selesai," kata dia.

Berdasarkan Perpres 87/2011, peruntukkan kawasan Rempang didominasi zonasi untuk kawasan wisata dan pendukungnya.

BP Batam memperkirakan cakupan zonasi untuk wisata dan pendukungnya mencapai 95% dan sisanya peruntukkan zonasi industri.
Adapun pengembangan di sebagian Galang yakni zona pembangunan kawasan permukiman skala menengah dan skala besar pada kawasan siap
bangun.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam Wan Darussalam, Batam saat ini mengalami krisis lahan untuk Industri.

Masalah tersebut turut mengganggu permintaan lahan termasuk sektor properti yang membutuhkan lahan luas.

Pulau Rempang dan Galang yang memiliki luas 23 ribu hektare menjadi opsi guna menyelesaikan krisis lahan tersebut.

"Ratusan investor sudah menyatakan minat untuk berinvestasi di Pulau Rempang dan Galang, namun terbentur status lahan yang belum jelas," paparnya.

Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengungkapkan masalah Rempang Galang sudah diantisipasi agar tidak dipermasalahkan investor yang ingin berinvestasi.

Selama ini BP Batam tidak mengalokasikan lahan disana sebagai tujuan investasi.
"Sudah kami informasikan kepada investor kalau lahan disana belum bisa dialokasikan," kata dia.

Dia juga mengatakan pihaknya sudah melakukan segala upaya agar percepatan status lahan Rempang Galang selesai.

Saat ini pihaknya hanya menunggu kepastian dari Kemenhut karena kepastian HPL sudah berada di tangan BP Batam.

"Sampai saat ini belum ada keputusan final dari Kemenhut. Kami sudah melakukan segala upaya tapi dare Kemenhut belum," katanya.(k17/yop)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar