Batam, 1/10 (ANTARA) - Pengusaha mengeluhkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ganda dalam pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ).
"Migas kami kena dua kali pajak. Saat di Tanjungpriuk sudah bayar PPN, lalu migas masuk Batam, dan ketika ke Natuna, harus bayar pajak lagi," kata pengusaha industri penunjang migas Agus S dalam sosialisasi revisi PP 02 tahun 2009 di Batam, Provinsi kepulauan Riau, Jumat.
Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah yang menghambat dunia usaha itu.
"Kami sudah dua tahun berjuang, namun belum ada perkembangan," kata dia.
Di tempat yang sama, perwakilan dari McDermott Indonesia, Edi Suwarno, mengatakan, perusahaannya tempat bekerja juga direpotkan dengan pengenaan pajak ganda.
"Ini biasanya untuk barang yang datang dari daerah pabean di Indonesia, lalu disimpan di Batam, karena logistik di Batam, dan kemudian dibawa ke Matak, itu kena dua kali pajak," kata dia.
Selain pengenaan pajak ganda, ia juga mengeluhkan peraturan yang melarang impor barang bekas.
Sebagai perusahaan pembuat platform, ia mengatakan McDermott biasa menyewa peralatan dari Singapura. Namun, aparat Bea dan Cukai mengategorikan barang sewaan itu sebagai barang bekas, sehingga dilarang.
"Pemasukan barang sulit karena kesannya barang bekas pakai. Itu dilarang. Ini jadi kendala," kata dia.
Badan Pengusahaan Batam, kata dia, mengakomodir keluhan tersebut, lalu memberikan keterangan impor sementara kepada barang sewaan dari Singapura. Namun, Bea dan Cukai mengakuinya.
"BC mengatakan impor sementara tidak diatur dalam PP 02/2009," kata dia.
Kesulitan mendapatkan peralatan sewaan dari Singapura membuat usahanya terkendala.
"Ini berpengaruh konrak kami kepada kostumer di luar," kata dia.
Sementara itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan, Erlangga Mantik, mengatakan, akan membentuk tim khusus untuk membahas keluhan-keluhan pengusaha.
"Ini sudah teknis, nanti akan dibuat tim khusus untuk setiap jenis usaha," kata dia.
(T.Y011/B/M012/M012) 01-10-2010 16:29:52 NNNN
"Migas kami kena dua kali pajak. Saat di Tanjungpriuk sudah bayar PPN, lalu migas masuk Batam, dan ketika ke Natuna, harus bayar pajak lagi," kata pengusaha industri penunjang migas Agus S dalam sosialisasi revisi PP 02 tahun 2009 di Batam, Provinsi kepulauan Riau, Jumat.
Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah yang menghambat dunia usaha itu.
"Kami sudah dua tahun berjuang, namun belum ada perkembangan," kata dia.
Di tempat yang sama, perwakilan dari McDermott Indonesia, Edi Suwarno, mengatakan, perusahaannya tempat bekerja juga direpotkan dengan pengenaan pajak ganda.
"Ini biasanya untuk barang yang datang dari daerah pabean di Indonesia, lalu disimpan di Batam, karena logistik di Batam, dan kemudian dibawa ke Matak, itu kena dua kali pajak," kata dia.
Selain pengenaan pajak ganda, ia juga mengeluhkan peraturan yang melarang impor barang bekas.
Sebagai perusahaan pembuat platform, ia mengatakan McDermott biasa menyewa peralatan dari Singapura. Namun, aparat Bea dan Cukai mengategorikan barang sewaan itu sebagai barang bekas, sehingga dilarang.
"Pemasukan barang sulit karena kesannya barang bekas pakai. Itu dilarang. Ini jadi kendala," kata dia.
Badan Pengusahaan Batam, kata dia, mengakomodir keluhan tersebut, lalu memberikan keterangan impor sementara kepada barang sewaan dari Singapura. Namun, Bea dan Cukai mengakuinya.
"BC mengatakan impor sementara tidak diatur dalam PP 02/2009," kata dia.
Kesulitan mendapatkan peralatan sewaan dari Singapura membuat usahanya terkendala.
"Ini berpengaruh konrak kami kepada kostumer di luar," kata dia.
Sementara itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan, Erlangga Mantik, mengatakan, akan membentuk tim khusus untuk membahas keluhan-keluhan pengusaha.
"Ini sudah teknis, nanti akan dibuat tim khusus untuk setiap jenis usaha," kata dia.
(T.Y011/B/M012/M012) 01-10-2010 16:29:52 NNNN
Copyright © ANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar