(sumber Batam Pos,versi asli)
SEKUPANG (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Serikat Pekerja, dan Pengusaha Batam menyepakati pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2011 dilaksanakan dalam lima kali pertemuan saja.
”Ini rapat perdana, sesuai dengan Amanat Kemenaker Nomor 226 Tahun 2000, pembahasan UMK sudah harus selesai tidak lewat dari 40 hari. Kita mencoba menerapkan itu. Kalau pembasahan UMK 2010 dibahas 7 kali, kali ini kita komit pembahasan cukup 5 kali saja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudy Sakyakirti kepada Batam Pos di Sekupang, Rabu (27/10).
Rapat perdana pembahasan KHL dan UMK Batam 2011 tersebut diawali dengan pembahasan tata tertib yang dihadiri pengusaha, unsur pekerja seperti Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI), pemerintah dan juga Disperindag. Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor Disnaker tersebut dipimpin langsung Kadisnaker.
Tata tertib pembahasan yang dihasilkan dalam rapat perdana tersebut yakni pertemuan kedua akan membahas enam indikator penentu KHL dan UMK. Seperti inflasi, kemampuan usaha, kondisi pasar kerja, kondisi perekonomian, dan kebutuhan hidup layak (KHL). ”KHL akan dibahas dalam rapat tersendiri,” ujar Rudi.
Pembahasan KHL akan dilaksanakan pada pertemuan ketiga, pertemuan keempat dengan agenda pembahasan angka-angka, dan pembahasan kelima kesimpulan hasil pembahasan. (cha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar