(sumber Batam Pos,versi asli)
Semenjak Batam memasuki babak baru yakni dijadikannya sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) bersama Bintan dan Karimun. Investor asing yang ingin menginvestasikan modalnya di pulau ini terus meningkat dari tahun ke tahun.
Apalagi saat ini sudah berdiri pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bidang penanaman modal di Batam. Di mana dengan adanya PTSP ini, para investor akan dengan mudah mengurus izinnya tanpa perlu ke pusat. Sebab bukan rahasia umum lagi, panjangnya birokrasi pengurusan izin investasi selama ini dituding penyebab lambannya pertumbuhan investasi.
Yayan Akhyar, perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam mengungkapkan, jumlah investasi yang berasal dari perusahaan modal asing (PMA) bulan Januari-September 2010 sudah mencapai 85 perusahaan dengan nilai investasi sebesar 93.194.475 dolar AS. Jumlah itu naik tajam dibanding tahun lalu, yang hanya 82 perusahaan dengan nilai investasi sebesar 86.715.000 dolar AS.
”Kita yakin jumlah itu akan terus bertambah hingga akhir tahun 2010 nanti,” optimis Yayan kepada wartawan, Rabu (27/10) di sela acara sosialisasi tentang tim terpadu pengawasan kegiatan investasi dan ketenagakerjaan di Kota Batam dan sosialiasi peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 152/PMK.04/2010, tentang tata cara pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor dari dan keluar daerah bebas yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pemko Batam, 26-27 Oktober di Golden View Bengkong Laut.
Dikatakannya, PMA yang sudah menginvestasikan modalnya di Batam tahun ini, masih didominasi oleh industri manufaktur yakni 27 perusahaan. Sementara industri perkapalan (shipyard) Batam juga masih menjanjikan dengan 19 perusahaan. ”Sisanya perusahaan jasa pendukung,” tukasnya.
Sementara itu Kabid Pengawasan dan Pengendalian Investasi BKPM Pemko Batam, Socrates menjelaskan tugas tim nantinya yakni memeriksa dan mengawasi kegiatan investasi baik fasilitas dan non fasilitas, mengawasi pelaksanaan hubungan industrial pada kegiatan investasi. Tim juga bertugas mengadakan koordinasi untuk mendapatkan masukan relasi pelaksanaan dan permasalahan yang dihadapi oleh penanam modal di Batam. Memfasilitasi penyelesaian masalah yang terjadi dalam kegiatan investasi antara pengusaha, tenaga kerja, pemerintah bersama instansi terkait.
Dan memberi laporan periodik tiap semesternya dan merekomendasikan pemeriksaan lapangan kepada Wali Kota Batam.
Socrates juga menjelaskan dengan diberlakukannya PMK No.152/PMK.04/2010 maka ketentuan pemasukan kendaraan bermotor dari luar daerah pabean (LDP) hanya bisa dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari BP Batam. Sementara jumlah dan jenis kendaraan yang dimasukkan dari LDP ditetapkan BPK. ”Pemasukan kendaraan bermotor dari LDP ke KPBPB yang tidak dilakukan pengusaha yang berizin usaha dari BP wajib dikembalikan ke LDP,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat memberi pencerahan dan masukan bagi para stake holder dan pihak terkait. Sehingga bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik ke depannya. (taher)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar