(sumber Tribun Batam,versi asli)
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Ketua Pansus Perlindungan, Pengendalian, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Batam, Jefri K Simanjuntak, menyebutkan bahwa 65 persen perusahaan di Batam masih "bandel" mengenai pengelolaan limbah.
"Saya melihat sekitar 65 persen perusahaan masih bandel tentang pengelolaan limbah. Mereka umumnya beralasan tidak mengetahui atau tidak paham. Ada juga perusahaan yang mengatakan tidak memiliki sub bidang pengelolaan limbah tidak ada. Atau petugas di bidang tersebut tidak paham. Menurut saya itu semua alasan klasik," sebut anggota Komisi III DPRD Batam tersebut, saat ditemui Rabu (20/10/2010).
Jefri mengatakan nanti setelah draft Ranperda Perlindungan, Pengendalian, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disahkan menjadi Perda, maka perusahaan yang melanggar dapat diberi sanksi sesuai yang diatur dalam Perda.
Jefri menjelaskan bahwa pembahasan draft Ranperda Perlindungan, Pengendalian, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah rampung.
"Kita sudah mengambil DIM (Daftar Inventaris Masalah) dari segala penjuru. Mulai dari Bapedalda, BP Batam, mahasiswa, shipyard, konsultan, dan juga Himpunan Kawasan Indonesia (HKI). Kita sudah menerima masukan dari mereka. Masukan-masukan tersebut juga sudah kami analisa," ungkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar