BATAM CENTRE- Status lahan Dam Baloi seluas 119 hektar hingga saat ini masih status quo. Lahan ini belum bisa dimanfaatkan oleh pihak manapun baik Pemko Batam maupun Otorita Batam. Kepala Bapedalda Kota Batam, Ir Dendi Purnomo mengatakan hal itu dalam rapat pimpinan dewan dengan warga Baloi Kolam, Manajemen PT PLN, Manajemen PT ATB dan OB, Selasa (5/10) di ruang rapat pimpinan dewan.
Dendi mengatakan enam bulan lalu, Pemko dan OB telah mengajukan lahan pengganti hutan lindung, namun belum ada keputusan dari pusat. Jadi untuk sementara status lahan Dam Baloi yang ditempati 8.000 jiwa dan 2.600 KK masih status quo.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Tata Kota, Demi Hasfinul menegaskan sejak status quo, Pemko Batam tidak melakukan kegiatan apapun di kawasan tersebut. Hal ini sesuai dengan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan yang menyatakan Pemko tidak boleh melakukan kegiatan fisik di lahan tersebut. Dan bila ada yang hendak membangun di atas lahan tersebut, terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.
Dengan alasan itu maka Pemko Batam sulit mengeluarkan rekomendasi bagi PT PLN dan PT ATB untuk melakukan penyambungan listrik dan air bagi warga Baloi Kolam yang menempati lokasi Dam Baloi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Ruslan Casbulatov mengungkapkan, OB dan Pemko Batam yang bertanggungjawab terhadap permasalahan lahan Dam Baloi.
Jadi sepengetahuannya, lahan tersebut telah dibagi antara kedua institusi pemerintah pada tahun 2004 silam dan telah pula mengantongi hasil pengalokasian lahan ke pihak ketiga.
"Permasalahan lahan tersebut sesungguhnya telah ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam perjalanan kasus tersebut menjadi kabur," katanya. (sm/nn)
Info Barelang
Jumat, 08 Oktober 2010
Lahan Dam Baloi Status Quo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar