BATAM CENTRE- Status lahan Dam Baloi seluas 119 hektar hingga saat ini masih status quo sehingga belum bisa dimanfaatkan oleh pihak manapun baik Pemerintah Kota Batam maupun Otorita Batam.
Kepala Bapedalda Kota Batam, Ir Dendi Purnomo mengatakan hal itu dalam rapat pimpinan dewan dengan warga Baloi Kolam, Manajemen PT PLN, Manajemen PT ATB dan BP Batam, Selasa (5/10) di Ruang Rapat Pimpinan Dewan.
Dendi mengatakan enam bulan lalu, Pemko dan BP Batam telah mengajukan lahan pengganti hutan lindung yakni 1: 7 dan posisi lahan pengganti sudah ada. Jadu untuk sementara status lahan Dam Baloi yang ditempati 8.000 jiwa dan 2.600 KK masih status quo.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Tata Kota, Demi Hasfinul menegaskan sejak status quo, Pemko Batam tidak bisa melakukan kegiatan apapun. Hal ini sesuai dengan persetujuan prinsip dari dari Menteri Kehutanan yang menyatakan Pemko tidak boleh lakukan kegiatan fisik di lahan Hutan Lindung Dam Baloi. Dan bila ada yang hendak dilakukan di atas lahan tersebut, terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.
Dengan alasan itu pula kata Demi, Pemerintah Kota Batam sulit mengeluarkan rekomendasi bagi PT PLN dan PT ATB untuk melakukan penyambungan listrik dan air bagi warga Baloi Kolam yang menempati lokasi Dam Baloi.
Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Ruslan Casbulatov mengungkapkan, BP Batam dan Pemko Batam yang bertanggungjawab terhadap permasalahan lahan Dam Baloi. Sepengetahuannya, lahan tersebut telah dibagi antara kedua institusi pemerintah pada tahun 2004 silam dan telah pula mengantongi hasil pengalokasian lahan ke pihak ketiga.
"Permasalahan lahan tersebut sesungguhnya telah pula ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam perjalanan kasus tersebut menjadi kabur," katanya. (sm/nn)
Info Barelang
Kamis, 07 Oktober 2010
Lahan Dam Baloi Status Quo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar