| | | |
Kamis, 21 Oktober 2010 08:12 (sumber Batam Pos,versi asli) |
JODOH (BP) - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan sosialisasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bidang penanaman modal di Pacific Palace Hotel, Kamis (14/10). Sosialisasi tersebut, terkait beberapa izin kepengurusan usaha dari Provinsi yang belum diserahkan ke PTSP Batam. Menurut Yayan Ahyar, perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam bidang penanaman modal asing mengatakan, setelah terbentuknya PTSP seharusnya segala kepengurusan diserahkan pada satu tempat. Sehingga, akan mempermudah pengusaha untuk mengurus perizinan. ”Hingga saat ini masih ada beberapa perizinan yang belum di impahkan ke PTSP. Ini perlu kita sosialisasikan agar para pengusaha mengetahuinya,” ujarnya. Seharusnya, menurut Yayan, semua institusi yang terkait dengan pengurusan izin termasuk pajak sudah bisa diselesaikan di PTSP. ”Pada 15 September lalu telah ada edaran dari tiga menteri terkait instruksi pada masing-masing provinsi agar segera melimpahkan semua kepengurusan perizinan ke PTSP,” akunya. Namun edaran dari menteri BKPM, Depdagri, dan Menpan tersebut hingga pertengahan Oktober ini belum dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi. Padahal, menurut Yayan, pada 2011 nanti semua PTSP harus sudah berjalan. ”Khusus di Batam yang merupakan percontohan, seharusnya tak boleh ditawar lagi. Semua harus selesai di satu tempat. Hal tersebut untuk mempercepat masuknya investasi. Apalagi, Batam berstatus FTZ,” jelasnya. Perwakilan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) pusat, Harimawan juga menegaskan hal sama. Menurutnya untuk mempermudah investasi segala kepengurusan perizinan harus di satu tempat. Kepala bidang (Kabid) Badan Penanaman Modal Kota Batam, Noviandra, mengatakan, bila semua dilimpahkan pengurusan perizinan di Batam akan semakin mudah dan cepat. (cr1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar