Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 12 Oktober 2010

Developer Bisa Terganggu





Senin, 11 Oktober 2010 08:18 (sumber Batam Pos,versi asli)


Wajib Pecah Sertifikat Atas Nama Diri Sendiri

Prospek bisnis properti diprediksi bakal terganggu. Pasalnya, developer diwajibkan melakukan pecah sertifikat atas nama diri sendiri (perusahaan atau PT). Padahal sebelumnya, developer tak diwajibkan melakukan pecah sertifikat atas nama diri sendiri.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua DPD REI Khusus Batam Mulia Pamadi mengatakan, kondisi yang terjadi tak sampai menimbulkan kebangkrutan di kalangan pengembang.

”Kalau dikatakan bangkrut, tidak akan sampai begitu. Bisa mengganggu bisnis properti, iya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bea peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB) juga terganggu, semuanya terganggu,” kata Mulia kepada Batam Pos, Minggu (10/10).

Mulia menambahkan, jika pecah sertifikat atas nama diri sendiri (atas nama PT) diwajibkan kepada pengembang, maka hal itu akan membuat bisnis properti stagnan. ”Kinerja perusahaan yang bergerak di sektor properti juga terganggu,” lanjutnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, kata dia, REI telah memberi masukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya kewajiban pecah sertifikat atas nama diri sendiri itu tak diberlakukan saat ini. Pasalnya, jika hal itu diberlakukan maka akan mengganggu proses penyelesaian sertifikat. Apalagi saat ini masih ada outstanding sertifikat yang belum diselesaikan jumlahnya mencapai 20 ribu.

”Kalau pengembang diwajibkan pecah sertifikat atas nama diri sendiri itu, pertanyaanya kapan akan selesai. Apalagi, jika pengembang akan melakukan transaksi jual beli,” lanjutnya.

Saat ini, tambah Mulia, pecah sertifikat atas nama diri sendiri hanya imbauan dan belum merupakan keharusan. ”Tapi jika pengembang belum melakukan jual beli dalam waktu dekat, maka lebih baik dilakukan pecah sertifikat atas nama diri sendiri,” paparnya.

Mulia mengaku, pihaknya bersyukur karena masukan REI agar kewajiban pecah sertifikat atas nama diri sendiri tidak diberlakukan saat ini mendapat respons positif dari BPN Kota Batam.

”Kepala BPN Batam, pak Isman Hadi mau menerima masukan REI. Kepala BPN Batam juga sudah menegaskan, cukup dengan menunjukkan sertifikat induk ditambah Nomor Induk Bidang (NIB), maka bahwa Akta Jual Beli (AJB PPAT) bisa dilakukan,” paparnya.

Mulia juga mengimbau notaris PPAT memberikan informasi benar, yaitu pengembang tidak diharuskan melakukan pecah sertifikat atas nama diri sendiri (PT) tersebut.

”Kan sudah ada penegasan dari Kepala BPN Batam bahwa pengembang tidak diwajibkan melakukan pecah sertifikat atas nama diri sendiri. Jadi ya kita harapkan notaris PPAT menyampaikan informasi tersebut ke pengembang,” pungkasnya. (herry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar