SENGKUANG (BP) – Masalah reklamasi pantai di samping kiri Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam akhirnya terselesaikan, setelah sempat menjadi polemik selama hampir setahun. Itu terjadi setelah adanya kesepakatan antara perusahaan yang mereklamasi pantai dan TNI AL. Dua perusahaan yang mereklamasi pantai adalah PT Graha Citra Kita dan PT Bintang Intipersada Shipyard. Kesepakatan itu dituangkan dalam akta perjanjian tentang pelepasan hak atas lahan reklamasi dan hibah hasil pekerjaan pembangunan di lahan itu. Kedua pihak menandatangani kesepakatan itu di markas Lanal Batam di Tanjungsengkuang, Selasa (12/10). TNI AL diwakili Asisten Logistik Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Aslog Kasal) Laksamana Muda TNI Didik Suhari. Sementara pihak perusahaan diwakili direktur utama masing-masing. Menurut Didik Suhari, apa yang dilakukan sekarang (penandatanganan akte perjanjian) merupakan kesepakatan dan win-win solution sehingga kepentingan militer dalam hal ini TNI AL dapat tercapai. Demikian juga kepentingan pembangunan perekonomian negara melalui kegiatan yang dilaksanakan PT Graha Citra Kita dan PT Bintang Interpersada Shipyard. ”Pembangunan itu pastinya memberikan kontribusi bagi kemajuan perekonomian Indonesia, khususnya Batam,” kata Laksamana Muda TNI Didik Suhari. Didik Suhari mengungkapkan, isi perjanjian tersebut terutama hal-hal yang disiapkan oleh mitra kerja sebagai suatu langkah yang sangat menguntungkan bagi kepentingan negara. Sedikit isi perjanjian itu, ungkap Didik Suhari, pertama, PT Graha Citra Kita menghibahkan lahan seluas 1,6 hektare dan membangun dermaga yang dialokasikan untuk TNI AL. Kedua, PT Bintang Interpersada Shipyard akan membangun saranan dan prasarana yang telah disepakati untuk mendukung tugas pokok TNI AL khususnya Lanal Batam. Di samping itu, pembangunan yang dilaksanakan untuk kepentingan kedua perusahaan tersebut tidak mengganggu operasional radar TNI AL. ”Sehingga kepentingan TNI AL dalam menjaga stabilitas keamanan di laut tetap terjaga,” katanya. Direktur Utama PT Graha Citra Kita, Eddy mengatakan, kesepakatan ini membuat mereka bisa melanjutkan kegiatan di lahan tersebut setelah sekian lama terhenti. Menurut Eddy, kegiatan itu, katanya, tidak akan mengganggu operasional radar Lanal Batam. (uma)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar