Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 04 Oktober 2010

Kejaksaan Diminta SP3-Kan Kasus Airport Tax Bandara

BATAM CENTRE- Kuasa hukum tersangka kasus Airport Tax, Bambang Yulianto,SH meminta agar Kajari Batam, Ade Edy Adhyaksa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bila tidak cukup unsur untuk memproses lebih lanjut kasus Air Port Tax Bandara.

Hal ini dimaksudkan agar kliennya, Hasrul yang berstatus tersangka saat ini mendapat kepastian proses hukum terhadap kasus yang telah mengemukan sejak November tahun 2008 silam. Dalam kasus ini tersangka, Hasrul telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp384 juta.

Dan bila ada unsur yang cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus tersebut kata Bambang pihaknya juga berharap agar ditindaklanjuti sehingga menjadi jelas status kasus yang telah menjerat kliennya.

Sesungguhnya dari penilaian Bambang, tidak signifikan lagi proses hukum terhadap kliennya. Sebab di satu sisi kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya dan posisi kliennya hanya sebagai bawahan yang menjalankan perintah.

Kliennya hanya memungut dan menyerahkan kepada atasan dan tidak pernah menggunakan uang tersebut sehingga sulit membuktikan seberapa jauh keterlibatan kliennya dalam menggelapkan dana airport tax.

"SP3 menjadi lebih penting menurut saya sebab kerugian negara telah dikembalikan dan status klien saya hanya sebagai bawahan dan tidak pernah menggunakan uang itu. Saya akan memohon agar Kajari menerbitkan SP3 bila tidak cukup unsur memroses kliennya," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, hingga saat ini baru kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa pegawai Bandara Hang Nadim lainnya masih sebatas saksi.

Ia berharap agar pihak Kejari segera memastikan proses hukum terhadap kliennya dilanjutkan atau di SP3-kan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Batam mengaku kasus airport tax masih dalam pemberkasan.

"Masih pemberkasan, nanti kita limpahkan tapi harus sudah benar-benar matang. Jadi tidak asal-asalan saja. Tidak gampang memberkaskan kasus dan kita tidak mau gegabah tapi harus benar-benar matang," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Pemberkasan kasus menurut Ade, butuh waktu cukup lama dan harus diuji terlebih dahulu dan disiapkan secara matang sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Pihaknya kata Ade menginginkan berkas yang dilimpahkan benar-benar sempurna dan matang sehingga dalam persidangan tidak memunculkan kesan seolah Kejari tidak profesional dalam menangani sebuah kasus.

Dalam kasus ini sebelumnya, Kejari yang dipimpin Tatang Sutarna telah memeriksa Deputi Administrasi Otorita Batam (OB) Manan Sasmita, pegawai bandara, Hasrul, Dirwan, Asrul, Dasrul, Kabid Komersial Bandara Hang Nadim Batam Endry Abzan, dan mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Razali Abubakar. (sm/nn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar