Batam, 4/10 (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menunda penetapan 35 lokasi kampung tua dikarenakan ada tiga yang statusnya masih bermasalah.
"Kami tunda untuk sementara hingga koordinat secara defenitif ditetapkan tim koordinasi antara Pemko dan OB," ujar Sekretaris Komisi I, Ruslan Ali Wasjim, Senin.
Ruslan mengatakan dari 35 titik kampung tua di pulau Batam tercatat ada tiga yang bermasalah akibat tumpang tindih pengalokasian lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada pihak ketiga.
Dia menyebutkan kawasan kampung tua yang masih bermasalah yakni Batu Merah, Sei Binti dan Sei Kasam.
Anggota komisi I DPRD Batam A.A Sanny menilai Pemkot Batam kurang serius dalam menentukan titik kampung tua sehingga titik koordinat tidak jelas penentuannya.
Dia mencontohkan daerah Sei Binti yang masuk dalam kampung tua justru dikuasai pengembang perumahan.
"Pengembang malah justru mendapatkan izin pemanfaatan lahan dari BP Batam sebelum ditentukan titik koordinat kampung tua," kata dia.
Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono mengatakan pihak Pemkot Batam telah melakukan persiapan matang dalam penentuan titik kampung tua berkoordinasi dengan Rumpun Khazanah Warisan Batam, lembaga pemerhati kampung tua.
"Semua titik kampung tua sudah diukur. Namun, belum ada kesepakatan dengan BP Batam," kata Gintoyono.
DPRD menilai telah terjadi tumpang tindih kepastian hukum soal penetapan titik kampung tua sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami minta pengembangan oleh pihak ketiga titik kampung tua dihentikan sampai ada kepastian hukum," kata Ruslan. (T.pso-142/B/A013/A013) 04-10-2010 19:33:53 NNNN
"Kami tunda untuk sementara hingga koordinat secara defenitif ditetapkan tim koordinasi antara Pemko dan OB," ujar Sekretaris Komisi I, Ruslan Ali Wasjim, Senin.
Ruslan mengatakan dari 35 titik kampung tua di pulau Batam tercatat ada tiga yang bermasalah akibat tumpang tindih pengalokasian lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada pihak ketiga.
Dia menyebutkan kawasan kampung tua yang masih bermasalah yakni Batu Merah, Sei Binti dan Sei Kasam.
Anggota komisi I DPRD Batam A.A Sanny menilai Pemkot Batam kurang serius dalam menentukan titik kampung tua sehingga titik koordinat tidak jelas penentuannya.
Dia mencontohkan daerah Sei Binti yang masuk dalam kampung tua justru dikuasai pengembang perumahan.
"Pengembang malah justru mendapatkan izin pemanfaatan lahan dari BP Batam sebelum ditentukan titik koordinat kampung tua," kata dia.
Kepala Dinas Tata Kota Batam, Gintoyono mengatakan pihak Pemkot Batam telah melakukan persiapan matang dalam penentuan titik kampung tua berkoordinasi dengan Rumpun Khazanah Warisan Batam, lembaga pemerhati kampung tua.
"Semua titik kampung tua sudah diukur. Namun, belum ada kesepakatan dengan BP Batam," kata Gintoyono.
DPRD menilai telah terjadi tumpang tindih kepastian hukum soal penetapan titik kampung tua sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami minta pengembangan oleh pihak ketiga titik kampung tua dihentikan sampai ada kepastian hukum," kata Ruslan. (T.pso-142/B/A013/A013) 04-10-2010 19:33:53 NNNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar