| | |
Selasa, 05 Oktober 2010 09:32 (sumber Batam Pos,versi asli) |
Status Kepemilikan Belum Jelas BATAM CENTRE (BP) - Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rumah Susun (Rusun) ngotot meminta Dinas Tata Kota Batam menghentikan pemberian izin membangun apartemen. Pasalnya, status kepemilikan apartemen (sertifikat) belum jelas. Selain itu, pansus juga meminta Real Estate Indonesia (REI) Batam mengimbau anggotanya menghentikan sementara penjualan apartemen. ”Tunggu sampai perda rusun yang memuat pertelaan (syarat teknis untuk mengurus sertifikat) rusun hak milik (rusunami) atau apartemen selesai,” kata Ketua Pansus Ranperda Rusun, Irwansyah setelah rapat pansus bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Real Estate Indonesia (REI), PLN, ATB, dan pengelola rusun. Menurutnya, di Batam sedang gencar pembangunan apartemen, namun ternyata merugikan konsumen. Terkadang, tuding Irwansyah, pihak pengembang membohongi masyarakat dengan memberikan informasi yang tak utuh, apalagi masalah sertifikat. ”Seharusnya, peringatkan pembeli bahwa sertifikat belum siap atau terlambat,” paparnya.
Namun REI memberi masukan, supaya rusun milik dimasukkan dalam ranperda sama. ”Terkait usulan itu, kita minta REI memberikan informasi teknis pada Distako Batam,” sebutnya. Ditambahkannya, pansus Ranperda Rusun juga fokus pada pelayanan rusun sewa yang dibangun pemerintah. Menurut Irwansyah, hasil sidak tim pansus ke beberapa rusun, banyak yang mengeluhkan mahalnya biaya listrik dan air. (vie) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar