Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 20 Oktober 2010

Elektronik Impor Bebas Masuk





Rabu, 20 Oktober 2010 09:07 (sumber Batam Pos,versi asli)

Perang harga produk elektronik segera terjadi. Pada awal tahun 2011 pasar dalam negeri akan dijejali barang impor seiring dengan pemberlakuan Permendag 39 dan belum berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga segala produk bisa masuk.

Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) Ali Subroto Oentaryo, mengatakan pemerintah pada September lalu memang sudah merilis SNI untuk TV tabung, setrika, dan pompa air. Meski begitu baru akan berlaku sembilan bulan kemudian atau diperkirakan Juli 2011. ”Nanti menyusul SNI untuk produk lain; kulkas, mesin cuci, AC. Seharusnya berlaku SNI sejak dua tahun lalu,” ujarnya kepada JPNN, Senin (18/10).

Di sisi lain, pada Januari 2011 regulasi baru yaitu Permendag 39 mulai berlaku. Aturan ini membolehkan pemilik Angka Importer Produsen (API-P) mengimpor barang jadi yang terkait dengan izin industrinya dan Angka Importer Umum (API-U) tetap mendapatkan haknya melakukan impor.

Secara otomatis, kata Ali, pada rentang waktu itu impor produk elektronik jenis apa saja bisa terjadi. Diprediksi bahwa produk elektronik impor akan berdatangan ke pasar dalam negeri dengan harga bersaing. Terlebih bea masuk dari negara peserta free trade dengan Indonesia yaitu dari Asean dan China juga Jepang adalah nol persen.

Sebaliknya, menurut Ali, produsen elektronik lokal dari waktu ke waktu mengalami peningkatan ongkos produksi sehingga kesulitan menentukan harga yang bersaing. ”Barang impor akan lebih murah. Itu yang membuat kekhawatiran deindustrialisasi bisa lebih cepat,” ucapnya.

Satu-satunya jalan membendung produk elektronik impor agar lebih teratur dan tetap menjaga persaingan usaha di dalam negeri adalah dengan menerapkan SNI. Akan tetapi SNI itu sendiri belum bisa cepat berlaku sehingga kondisi tersebut harus diterima semua kalangan. ”Pada intinya, barang impor akan membanjir dan industrinya bisa terdesak lama-lama. Atau jalan lainnya industri jadi trader (pedagang, red),” ungkapnya.

Ali memberikan analogi bahwa tidak mungkin petani menanam padi dimusim kering. Bisa gagal panen. ”Pasti kan pilih tanam jagung. Ya begitu juga lah di sini (elektronik). Yang bikin musim kan pemerintah,” paparnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (plt) Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, mengatakan tidak perlu terjadi kekhawatiran berlebih karena produsen elektronik, terutama perusahaan besar sudah menanamkan investasi besar sehingga tidak akan beralih jadi pedagang. ”Mereka tidak akan korbankan investasinya, mesin, dan tenaga kerja yang ada. Mereka punya komitmen,” ucapnya, kemarin.

Terkait dengan ancaman perang harga, kata Deddy, pemerintah tidak bisa campur tangan. Terjadinya diskon bahkan sampai 70 persen merupakan fenomena biasa. ”Elektronik kan tidak merupakan barang yang dilarang untuk diimpor dan dijual di Indonesia. Sepanjang memenuhi standar dan persyaratan dan bayar bea masuk nggak masalah,” terangnya.

Namun Deddy meminta jika memang terjadi banting harga akibat dumping (produk impor yang dapat keringanan harga sehingga sangat murah) maka harus segera melapor ke pemerintah. ”Yang terkena (kerugian) bisa mengadu ke KADI (Komite Anti Dumping Indonesia), dan kalau terbukti dumping baru ditindak,” ungkapnya.(jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar