Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 01 Oktober 2014

Perluasan Batuampar Batam Segera Bisa Digunakan

Selasa, 1 Oktober 2014 (Sumber : Antara)

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan perluasan Pelabuhan Bongkar Muat Batuampar yang menelan anggaran Rp360 miliar segera bisa digunakan meski pemasangan crane modern baru akan dilaksanakan 2015.

"Pelabuhan segera bisa digunakan, meski pemasangan crane layaknya pelabuhan modern lain baru bisa dilakukan pada 2015," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Selasa.




Pelabuhan Bongkar Muat Batuampar adalah pelabuhan utama milik BP Batam sebagai penunjang status kawasan perdagangan bebas (FTZ) Pulau Batam.

Awalnya, kapasitas pelabuhan tersebut hanya sekitar 250 ribu TEU's pertahun dan sudah tidak mampu menampung jumlah petikemas yang keluar masuk pelabuhan. Dengan perluasan tersebut, kapasitas pelabuhan menjadi sekitar 600 ribu TEU's per tahun.

"Nantinya, pelabuhan akan dikelola lebih baik. Tidak seperti sekarang ini yang terlihat semprawut," kata dia.

Dengan kapasitas 600 ribu TEU's tersebut, kata Djoko, diharapkan pelabuhan tersebut mampu melayani kebutuhan masuknya barang keperluan industri dan proses ekspor hasil produksi hingga Pelabuhan Tanjungsauh berkapasitas 4 juta TEU's bisa terbangun.

Pembangunan Pelabuhan Tanjungsauh yang awalnya direncanakan pada 2014 terkendala karena lokasinya belum masuk kawasan FTZ.

"Kami akan maksimalkan pengelolaan Batuampar agar mampu menampung keluar masuknya barang. Crane baru dengan menggunakan rel yang akan dibangun diharapkan bisa mempercepat proses bongkar muat barang," kata Djoko.

Sebelumnya, BP Batam melelang fasilitas parkir di Terminal Domestik Telaga Punggur, Sekupang, Pelabuhan Batuampar, dan Kabil untuk meningkatkan pelayanan fasilitas tersebut.

Selain pengelolaan parkir, juga dilakukan lelang pass pelabuhan laut dengan kontrak hingga lima tahun.

Kontrak kerja sama tersebut merupakan proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha berdasarkan Peraturan Presiden No.67/2005, jo Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2010, jo Peraturan Presiden No.56/2011. (Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar