Senin, 13 Oktober 2014 (Sumber : Batam Today)
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani, menyatakan, sengkarut Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) Nomor 463 Tahun 2013 yang menghambat investasi di Kepri telah menemui titik terang. Kepmenhut tersebut telah direvisi melalui SK Nomor SK.867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Kepri.
Berdasarkan revisi SK tersebut, permasalahan hutan lindung di Kepri akan ditindaklanjuti melalui surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah.
"Itu hasil tinjauaan serta pertimbangan Komisi IV DPR-RI dan rapat yang dilaksanakan hingga menghasilkan revisi SK Menteri Kehuatanan," ujar Sani.
Menurut Sani, terbitnya revisi SK Menhut ini akan berdampak signifikan pada perubahan peruntukan kawasan hutan dan berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai stategis (DPCLS) di wilayah Provinsi Kepri, khususnya pada kondisi wilayah hutan lindung yang sebelumnya sudah terbangun rumah dan usaha lainya.
Selanjutnya, dengan adanya payung hukum yang baru ini, Badan Pengusaha Kawasan (BPK) FTZ Batam sudah langsung bisa menjaring investor yang sebelumnya sempat terkendala.
Sani menambahkan, secara parsial perubahaan SK Menhut ini juga akan mempermudah pelaksanaan tapal batas wilayah kabupaten/kota dan provinsi dalam hal pelaksanaan pembauatan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan provinsi, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pembahasan secara spesifik dengan bupati dan wali kota.
"Memang, masih perlu langkah-langka yang harus ditindaklanjuti. Harapan kita ke depan, semuanya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yang akan kita bahas kembali dengan bupati dan wali kota," jelasnya.
Selain itu, Hutan Bulu yang ada di kawasan Galang dan Rempang yang seluas 13 ribu hektar karena sudah diputihkan dan di luar dari daerah DPCLS, jika dimanfaatkan akan dapat digunakan untuk berinvestasi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar