BATAM, BP Batam - Selama bulan September 2014, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam yang bertugas di terminal ferry intarnasional Batam Centre dua kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu.
Dijelaskan Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, pada tanggal 29 September 2014, anggota Ditpam BP Batam bersama dengan petugas dari Bea dan Cukai yang bertugas di terminal ferry Batam Centre melakukan pemeriksaan body walk through dan barang bawaan para penumpang melalui mesin x-ray.
"Anggota Ditpam kemudian mencurigai 2 botol sabun mandi plastik warna merah dan biru yang dibawa oleh Riswan Wahyudi (WNI) penumpang kapal ferry MV Marina Lines dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia pada pukul 19.15 WIB," kata Ilham, Kamis (9/10/2014).
Setelah diperiksa secara manual ternyata di dalam botol tersebut ditemukan bungkusan kecil yang dicurigai berisikan narkoba jenis shabu-shabu. Selanjutnya penumpang dan barang bukti dibawa oleh petugas Bea dan Cukai dengan dikawal anggota Ditpam menuju ke Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai di Batuampar.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang tersebut posistif narkoba jenis shabu-shabu dengan total berat 620 gram," terang Ilham.
Sedangkan yang kedua pada Selasa 30 September 2014, Ditpam BP Batam penggagalan penyelundupan Narkoba bersama petugas keamanan PT Synergy Tharada dan Bea dan Cukai yang melakukan tugas rutin di terminal ferry Batam Centre.
Saat pemeriksaan body, petugas Synergy Tharada mencurigai salah seorang penumpang wanita yang bernama Nelly Rexkiana (WNI), kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan di Pos Pengamanan dan ditemukan 3 bungkus plastik yang disembunyikan di pakaian dalam sebanyak 2 bungkus dan 1 bungkus disembunyikan di area perut. Selanjutnya petugas tersebut melaporkan kepada anggota Ditpam dan Bea Cukai.
"Berdasarkan pengakuan Nelly Rexkiana barang yang ditemukan tersebut narkoba jenis shabu-sahabu yang dibawa dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia dengan menggunakan ferry MV Widi Expres 15 yang tiba pada pukul 15.30 WIB," ungkap Ilham.
Berdasarkan pengakuan Nelly Rexkiana barang yang ditemukan tersebut narkoba jenis shabu-sahabu yang dibawa dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia dengan menggunakan ferry MV Widi Expres 15 yang tiba pada pukul 15.30 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar