BATAM, BP Batam - Sebanyak 64 orang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti Workshop Penyusunan Peraturan dan Perjanjian di lingkungan BP Batam, yang diselenggarakan oleh Biro Sekretariat dan Protokol BP Batam, di Gedung IT Centre, belum lama ini.
Wakil Kepala BP Batam, Jon Arizal, saat membuka workshop itu mengatakan, para pegawai BP Batam diharapkan agar mampu memahami dan menyusun dengan baik produk hukum BP Batam, seperti naskah perjanjian, kerja sama operasional (KSO), dan lainnya.
Jon Arizal menambahkan bahwa saat ini BP Batam sedang dalam pembenahan struktur organisasi. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), BP Batam diharapkan tidak hanya melayani publik, namun juga untuk membangun Batam.
Sehingga hubungan kerja sama BP Batam dengan instansi lain juga semakin meningkat, dan landasan hukum harus semakin dibenahi agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Dalam pembuatan produk hukum perlu diperhatikan beberapa aspek. Hal ini penting, karena untuk memberi kepastian kebijakan di BP Batam bagi masyarakat dan investor," ujar Jon Arizal.
Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Pocut Eliza, yang menjadi narasumber dalam workshop tersebut mengatakan, bahwa apabila dilihat dari dasar pembentukan BP Batam itu sendiri, tidak terlalu sulit untuk mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Pocut pada sesi pertama menyampaikan materi dengan judul Bahasa Peraturan Perundang-undangan dan Perancangan Peraturan/Keputusan oleh BP Batam dan menjelaskan bahwa bahasa dalam peraturan perundang-undangan memiliki ciri kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas yang harus mengandung norma untuk dijadikan sebagai materi muatan," terang Pocut.
Workshop yang berlangsung satu hari ini mengundang jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi narasumber. Mereka di antaranya Direktur Harmonisasi Perundang-undangan, Pocut Eliza, dan Kepala Seksi Industri Perdagangan Riset dan Teknologi II, Nurfaqih Irfani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar