BATAM, BP Batam - Pelayanan perizinan pematangan lahan (cut and fill) akan dilakukan secara online terhitung sejak November 2014 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan izin tersebut.
Sebagai persiapan penerapannya, BP Batam melakukan sosialisasi perizinan online pematangan lahan kepada sebanyak 30 perusahaan yang diselenggarakan di Gedung IT Centre BP Batam, belum lama ini.
Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Fitrah Kamaruddin, dalam sambutannya saat membuka sosialisasi, mengatakan perizinan pematangan lahan secara online merupakan bagian dari rencana penerapan Batam Single Window (BSW) yang rencananya akan dilakukan sepenuhnya pada tahun 2015 mendatang.
BSW yang akan dikoordinir oleh Direktorat PTSP dan Humas BP Batam diterapkan untuk mengurangi tatap muka antara pengusaha dan pemberi pelayanan, dan akan menjadi lebih cepat dan efisien, karena dapat dilakukan dari mana pun selama memiliki jaringan internet.
"Nantinya diharapkan semua perizinan yang dilakukan oleh setiap instansi di Batam dapat dilakukan melalui portal BSW tersebut," kata Fitrah Kamaruddin.
BP Batam saat ini terus menyiapkan sarana dan prasarana serta meningkatkan sistem BSW agar memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi perizinan pematangan tersebut para peserta yang hadir juga diberikan pelatihan tata cara pengajuan izin secara online oleh para staf IT BP Batam.
Direktur PTSP dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho pada kesempatan itu mengatakan, nantinya secara bertahap semua pelayanan perizinan yang dikeluarkan oleh BP Batam akan dilakukan secara online dan akan dilakukan sosialisasi secara kontiniu kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
"Semua pelayanan perizinan yang dikeluarkan akan dilakukan secara online," ujar Djoko.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat BP Batam, antara lain Direktur Perencanaan dan Pembangunan, Imam Bachroni; Kepala Pusat PDSI, Donald Panjaitan, Kasubdit Bangunan Sarana dan Prasarana, Yudi Cahyono dan jajarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar