Senin, 27 Oktober 2014 (Sumber : Haluan Kepri)
SEKUPANG (HK) - Penolakan SK Menteri Kehutanan 463/Menhut-II/2013 oleh Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, di Sekupang, sudah dinyatkan Inkrah.
Pasalnya, berdasarkan peraturan UU PTUN Nomor 46, apabila pihak tergugat tidak mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan, maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum dan sah, Kamis (23/10).
Humas PTUN Tanjungpinang, Yustan Abithoyib mengatakan, pembatalan dengan pencabutan SK Menteri Kehutanan (Menhut) RI oleh PTUN Tanjungpinang yang digelar pada hari Rabu (30/4) lalu, dimenangkan oleh pihak penggugat yakni Kadin Batam. Namun demikian Kemenhut RI akan melakukan upaya banding sampai ke Pengadilan Mahkamah Konstitusi(MK)
"SK 463 sesuai keputusan PTUN dinyatakan untuk dibatalkan. Ditingkat banding juga, sesuai putusan nomor 125/B/2014/PT.TUN-MDN, per tanggal 8 September lalu. Hal ini ikut menguatkan putusan PTUN Tanjunpinang nomor 16/G/2013/PTUN-TPI. Artinya sudah inkrah, punya keputusan tetap, apalagi sejak tanggal 17 September hingga sekarang, Menhut tidak menyatakan kasasi lagi," kata Yustan.
"Nah, dengan adanya pembatalan SK Menhut 463 oleh PTUN Tanjungpinang ini, kita berharap masyarakat jangan sampai lagi dipersulit dan terganjal oleh aturan lain dalam pengurusan lahan, sehingga pembangunan di wilayah Kepri dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.
Sementara, Panitia Seleksi PTUN Tanjungping, Irwan megungkapkan, dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Tedi Romyadi, Hendry Tohonan Simamora, dan Sudarsono, membatalkan SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013 yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 27 Juni 2013, yang mengatur perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sekitar 124.775 hektare, perubahan fungsi kawasan hutan sekitar 86.663 hektare dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan sekitar 1.834 hektare.
"Namun, jika dikaitkan dengan SK 867 yang dikeluarkan Kemenhut RI, yang menyebutkan masih berlakunya SK 463 sepanjang tidak bertentangan dengan SK 867, memang menjadi satu kerancuan hukum. Kalau saya mengutip pendapat pakar hukum, itu masih ada cacatnya karena di SK 867 masih mencantumkan soal SK 463 itu. Terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor 867 dinilai tidak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, terang Irwan, gugatan Kadin Batam terhadap Menteri Kehutanan atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang Alih Fungsi Hutan di Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam.
"Pokoknya, SK 463 sesuai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang berkantor di Batam sudah dinyatakan untuk dibatalkan. Demikian juga hasil putusan banding yang diajukan Menhut di PTUN Medan, ikut menguatkan hasil keputusan PTUN Tanjungpinang," pungkasnya.(vnr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar