Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 14 Oktober 2014

BP Perkuat Aturan Pelayanan

Selasa, 14 Oktober 2014 (Sumber : Tanjung Pinang Pos)
BATAM – Walau Badan Pengusahan (BP) Batam, bertransformasi sebagai Badan Layanan Umum (BLU), tidak hanya melayani kebutuhan investasi. Namun juga melayani publik untuk membangun Batam. Karena itu, dibutuhkan penguatan aturan sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum ke depan.
Demikian disampaikan Wakil Kepala BP Batam, Jon Arizal, di Batam saat workshop penyusunan peraturan dan perjanjian di lingkungan BP. Dia mengatakan, para pegawai BP Batam diharapkan agar mampu memahami dan menyusun produk hukum BP  Batam.
“Seperti naskah perjanjian, kerja sama operasional dan lainnya,” jelas dia.Menurut dia, BP Batam, menyiapkan pegawainya, untuk bisa menyusun peraturan dan perjanjian.
“Landasan hukum harus semakin dibenahi agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” harapnya.Pembenahan itu diakui tidak lepas dari harapan mereka dalam mendorong, hubungan kerja sama instansi lain, juga semakin meningkat.
“Dimana, pembuatan produk hukum, untuk memberi kepastian kebijakan di BP Batam, bagi masyarakat dan investor,” imbuh Jon.
Sementara Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Pocut Eliza mengatakan, didasarkan pembentukan BP Batam, tidak terlalu sulit untuk mengharmonisasikan peraturan.
Pocut Eliza mengingatkan, dalam peraturan perundang-undangan, memiliki ciri kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas. Peraturan harus mengandung norma untuk dijadikan sebagai materi muatan.
“pembuatan putusan atau aturan, hendaknya memperhatikan kebutuhan dan tujuan. Harus mempunyai manfaat dan terbuka,” imbuhnya. (mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar