Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 13 Oktober 2014

BP Batam Gelar "Workshop" Penyusunan Peraturan-Perjanjian

Senin, 13 Oktober 2014 (Sumber : Antara Kepri)

Batam (Antara Kepri) - Sebanyak 64 pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam mengikuti Workshop Penyusunan Peraturan dan Perjanjian di agar pegawai lembaga tersebut mampu memahami dan menyusun produk hukum dengan baik.


Wakil Kepala BP Batam Jon Arizal, Jumat mengatakan, saat ini BP Batam sedang dalam pembenahan struktur organisasi sehingga perlu peningkatan keahlian para pegawai.

"Landasan hukum harus semakin dibenahi agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, pengetahuan hukum pegawai harus ditingkatkan," kata dia.

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), kata dia, BP Batam diharapkan tidak hanya melayani publik, namun juga untuk membangun Batam.

"Dengan kualitas SDM yang baik, diharapkan hubungan kerja sama BP Batam dengan instansi lain juga semakin meningkat," kata Jon.

Ia mengatakan, hal tersebut penting demi memberi kepastian kebijakan di BP Batam bagi masyarakat dan investor.

Workshop yang berlangsung satu hari tersebut mengundang jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi narasumber.

Mereka di antaranya Direktur Harmonisasi Perundang-undangan, Pocut Eliza, dan Kepala Seksi Industri Perdagangan Riset dan Teknologi II, Nurfaqih Irfani.

Pocut pada sesi pertama menyampaikan materi dengan judul Bahasa Peraturan Perundang-undangan dan Perancangan Peraturan/Keputusan oleh BP Batam dan menjelaskan bahwa bahasa dalam peraturan perundang-undangan memiliki ciri kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas yang harus mengandung norma untuk dijadikan sebagai materi muatan.

Sedangkan dalam pembuatan putusan, hendaknya memperhatikan beberapa hal penting, yaitu dasar kewenangan pejabat untuk membentuk/menetapkan peraturan/keputusan, kebutuhan/tujuan untuk membentuk peraturan/keputusan, sesuai substansi yang diatur dengan peraturan/keputusan yang dibuat, dapat dilaksanakan dan mempunyai manfaat, jelas rumusannya, dan terbuka.

Pada sesi kedua, Nurfaqih Irfani memaparkan materi tentang Penyusunan Perjanjian.

Nurfaqih mengatakan bahwa terdapat tiga unsur utama dalam perjanjian, yaitu perbuatan atau tindakan hukum yang membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan, terdapat sedikitnya dua pihak yang saling berhadapan, serta terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak lain. (Antara)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar