Selasa 9 Oktober 2014 (sumber Haluan Kepri)
Batam Center (HK) Selama bulan September 2014, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam yang bertugas di terminal ferry Intarnasional Batam Centre berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu selama 2 kali, yaitu pada tanggal 29 dan 30 September 2014.
Demikian bunyi pers release yang dikirim Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Joko Wiwoho ke redaksi Haluan Kepri tadi malam.
Joko menjelaskan, kronologis kasus pertama pada Senin 29 September 2014, anggota Ditpam BP Batam bersama dengan petugas dari Bea dan Cukai yang bertugas di terminal ferry Batam Centre melakukan pemeriksaan body walk through dan barang bawaan para penumpang melalui mesin x-ray.
Anggota Ditpam kemudian mencurigai 2 botol sabun mandi plastik warna merah dan biru yang dibawa oleh Riswan Wahyudi (WNI) penumpang kapal ferry MV Marina Lines dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia pada pukul 19.15 WIB.
Setelah diperiksa secara manual ternyata di dalam botol tersebut ditemukan bungkusan kecil yang dicurigai berisikan narkoba jenis shabu-shabu. Selanjutnya, penumpang dan barang bukti dibawa oleh petugas Bea dan Cukai dengan dikawal anggota Ditpam menuju ke Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai di Batu Ampar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang tersebut posistif narkoba jenis shabu-shabu dengan total berat 620 gram.
Untuk kasus kedua pada Selasa 30 September 2014, penggagalan penyelundupan Narkoba kembali dilakukan.
Pada saat itu anggota Ditpam BP Batam, bersama petugas keamanan PT Synergy Tharada dan Bea dan Cukai melakukan tugas rutin di terminal ferry Batam Centre.
Saat pemeriksaan body, petugas Synergy Tharada mencurigai salah seorang penumpang wanita yang bernama Nelly Rexkiana (WNI), kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan di Pos Pengamanan dan ditemukan 3 bungkus plastik yang disembunyikan di pakaian dalam sebanyak 2 bungkus dan 1 bungkus disembunyikan di area perut. Selanjutnya, petugas tersebut melaporkan kepada anggota Ditpam dan Bea Cukai.
Berdasarkan pengakuan Nelly Rexkiana barang yang ditemukan tersebut narkoba jenis shabu-sahabu yang dibawa dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia dengan menggunakan ferry MV Widi Expres 15 yang tiba pada pukul 15.30 WIB.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan kembali dan ditemukan lagi 2 bungkus kantong plastik yang disembunyikan di bagian selangkangan dan dibungkus dengan kaos kaki yang disimpan di balik celana korset.
Untuk mematikan barang tersebut adalah narkoba, Nelly Rexkiana bersama barang bukti dibawa oleh petugas Bea dan Cukai yang dikawal anggota Ditpam BP Batam ke Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai di Batu Ampar. dari hasil pemeriksaan dikatahui bahwa barang tersebut positif narkoba jneis shabu-shabu dengan berat total 1.011 gram.
Dari 2 kasus selama bulan September 2014, penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu yang digagalkan sebanyak 1.631 gram. Terhadap 2 kasus tersebut, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sub Direktorat III Satnarkoba Polda Kepulauan Riau (r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar