Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 29 Oktober 2014

Kejari Batam Buru Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Listrik Bandara Hang Nadim

Rabu, 29 Oktober 2014 (Sumber : Batam Today)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring, tersangka korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim Batam.

Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan pihaknya telah memanggil tersangka Agus Mulyana secara patut dan layak sampai tiga kali ke alamat rumahnya di Tangerang. Akan tetapi, tersangka tidak koperatif dan mengabaikan pemanggilan tersebut.

"Sampai saat ini Agus Mulyana Direktur Utama CV Indhiang Kuring tidak diketahui keberadaannya," kata Firdaus belum lama ini.

Untuk itu, pihak Kejaksaan akan melakukan upaya penangkapan secara paksa terhadap tersangka Agus Mulyana.

"Akan lakukan penangkapan, surat perintah penangkapan dari Kejari ke Penyidik sudah keluar," tegasnya.

Selain itu, Kejari Batam juga telah melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang untuk membantu penangkapan tersangka.

"Kita telah berkordinasi degan Kejari Tangerang guna membantu penangkapan tersangka," tutup Firdaus.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam, Kejari Batam telah menetapkan tersangka yakni Hendro Harijono, mantan kepala Bandara dan Waluyo selaku PPK kedua proyek tersebut.

Selain itu Kejaksaan juga menetapkan tersangka H Idit Mujijat Tulkin selaku direktur utama PT Mandala Dharma Krida dan Agus Mulyana Direktur Utama CV Indhiang Kuring selaku perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek fasilitas Bandara Hang Nadim Batam.

Editor: Dodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar