Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 23 Oktober 2014

Investor di Batam Hengkang Belum Tentu Karena UMK

Kamis, 23 Oktober 2014 (Sumber : Haluan Kepri)

SEKUPANG(HK) - Hengkangnya empat investor yang sudah lama berdomisili di Batam  belum tentu karena kenaikan upah pekerja yang terus meningkat setiasp tahun. Hengkangnya investor bisa juga karena produk yang dihasilnya tidak laku lagi di pasaran. 
Hal itu terungkap dari rapat pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang keempat kalinya di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Selasa (21/10).

Muhamad Mustopa, anggota DPK Batam dari unsur serikat pekerja yang hadir dalam rapat pembahasan UMK tersebut mengatakan, berdasarkan data yang diterima DPK dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, selama 2014 ada empat perusahaan PMA yang tutup. Namun penyebabnya bukan karena kenaikan upah pekerja.

" Empat perusahan hengkang itu bukan disebabkan kenaikan upah pekerja, tapi ada tiga alasan. Produknya sudah tidak laku di pasaran, tidak bisa bersaing dengan perusahaan lain, dan bergabung keinduknya," ujar Muhamad Mustopa. 

Jadi, terang Mustofa, tidak benar dan tidak mendasar ada pihak-pihak pengusaha lokal yang mengatakan, kalau hengkangnya investor atau Penanam Modal Asing (PMA) di Kota Batam ini akibat kenaikan UMK.

" Berdasarkan data real investasi perusahaan di Batam sejak 2013-2014 dari pendaftaran yang masuk ke BP mencapai USD550 juta. Sedangakan perusahaan PMA yang berniat untuk melebarkan lahan pabrik serta lahan industrinya mencapai USD449 juta," ungkapnya.

Artinya apa, kata Mustofa, realisasi dari data yang kita terima itu, tidak ada indikator kenaikan upah pekerja yang menjadi penghambat investasi PMA di Kota Batam ini.

"Ada empat indikator untuk menunjang peningkatan investor asing dan lokal untuk bisa berkembang di Kota Batam maupun Kepri ini. Pertama, ada indikator pendukung dari stakeholder, pemberian insentif dari negara, perbaikan infrastruktur dan kondusivitas keamanan masyarakat dan daerah," ungkapnya.

Menurut Mustofa, apabila semua pihak mau berpikir jernih tentang upah ini, tujuannya justru kondustif. Tentunya angka UMK tidak ini menjadi permasalah PMA apabila digunakan untuk mensejaterakan buruhnya sendiri. (vnr)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar