Batam – BADANPengusahaan (BP) Batam melalui Direktorat Pengamanan (Ditpam BP Batam), Dinas Pendapatan Batam, Satpol PP, dan Polresta Barelang menertibkan puluhan papan reklame ilegal. Penertiban ini harus dilakukan karena papan-papan reklame tersebut tidak berizin dan tak sesuai tata kota.
Penertiban papan reklame ilegal ini mulai dari simpang Panbil, Mal Mukakuning hingga Simpang Basecamp, Batuaji. Padapenertiban yang berlangsung, Kamis (16/10), papan reklame yang ditertibkan langsung diangkut tim terpadu yang diikuti Direktorat Pemukiman, Lingkungan, dan Agribisnis BP Batam.
Koordinator ROW dan Buffer Zone BP Batam Ayub Pulungan mengatakan, penertiban akan berlangsung sekitar tiga hari. Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya pemilik diberikan peringatan. Setelah surat peringatan dikeluarkan, ada yang merespon dan menertibkan sendiri reklamenya.
“Tapi tidak semua. Ada puluhan tidak dibongkar pemiliknya. Makanya kami bongkar,” ujar Ayub.
Berdasarkan data, papan reklame yang dianggap menyalahi aturan ada sekitar 168 unit. Papan reklame yang sudah ditertibkan sekitar 70 buah.
“Kalau tidak ada izin dan tak sesuai tata kota, terpaksa kami bongkar,” ungkapnya.
Pada penertiban kali ini, tim yang diturunkan dibagi dua. Tim satu melakukan penertiban di wilayah Mukakuning ke Simpang Basecamp.
“Tiap regu ada sekitar 25 orang,” jelasnya.
“Tiap regu ada sekitar 25 orang,” jelasnya.
Walau penertiban dilakukan setelah adanya peringatan, tetapi tim tetap memberikan toleransi. Pemilik reklame diberikan waktu saat itu juga untuk membongkar sendiri.
“Kalau sudah kami sita, akan susah untuk mendapatkan materi reklame karena perlu mengajukan permohonan izin lagi ke BP Batam. Kalau sudah sempat dibawa ke Sungai Temiang maka butuh proses lagi,” sambung Ayub. (MARTUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar