Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 27 Oktober 2014

SK Menhut Hanya Akomodir Lahan Perumahan

Senin, 27 Oktober 2014 (Sumber : Tanjung Pinang Pos)

PETA BATAM: Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho menunjukkan peta lokasi wilayah yang masuk DPCLS, Kamis (23/10). F-MARTUA/TANJUNGPINANGPOS
PETA BATAM: Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho menunjukkan peta lokasi wilayah yang masuk DPCLS, Kamis (23/10).
F-MARTUA/TANJUNGPINANGPOS


















BP Batam Kecewa
BATAM – BadanPengusahaan (BP) Batam, masih merasa kurang puas dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 867 tahun 2014. Poin-poin penting terkait kawasan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kawasan Perdagangan Batam, Bintan dan Karimun, belum diakomodir.
Kekecewaan itu disampaikan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Kamis (23/10). SK Menhut itu baru mengakomodir pembebasan area perumahan.
“Seharusnya, SK Menhut yang direvisi itu mengakomodir Perpres 87. Lahan yang peruntukan diatur dalam Perpres malah dilepaskan. Tapi di SK itu tidak mengakomodir,” jelasnya.
Menhut hanya melepas lahan dengan status dampak penting dan cakupan luas dan bernilai strategis (DPCLS).
“DPCLS saja yang dilepas. Kantor BP Batam dan kawasan perumahan di Batuaji dan Mukakuning,” cetus Djoko.
Pernyataan senada juga disampaikan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam Istono. SK Menhut hanya mengakomodir status lahan yang sudah ditempati.
“SK ini semacam SK pengganti saja,” cetusnya.
Kondisi ini memaksa lahan dimana sebagiannya akan tetap menjadi lahan tidur. Seharusnya, lahan-lahan itu sudah dibebaskan.
“Kalau seperti ini, kami terkendala dalam menarik investor agar dapat masuk di kawasan yang belum dibebaskan,” ungkapnya.
SK Menhut tidak selaras dengan usulan BP bersama Pemko Batam, yang kemudian disampaikan Pemprov Kepri ke pusat. Perlu ada lagi pendekatan lagi dengan Kemenhut.   “Pendekatan dilakukan karena yang disetujui belum sesuai dengan peta batas wilayah yang diajukan,” jelasnya.
Untuk lahan perumahan, Istono mengungkapkan ada kemajuan. Status lahan perumahan sudah jelas dan dapat dikeluarkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Laporan dari para pengembang perumahan, sertifikat rumah warga sudah bisa ditandatangani. SK Menhut ada manfaat, walau belum memenuhi sebagian kebutuhan,” ucapnya. (mbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar