Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 30 Oktober 2014

DPRD Segera Panggil Pemko dan BP Batam Soal Bukit Clara

 29 Oktober 2014 - sumber Batam Pos


Helmy
Helmy Hemilton, SH.MH
Polemik proses pemotongan lahan di jantung Kota Batam yakni Bukti Clara disayangkan pihak DPRD Batam. Kekisruhan ini seharusnya tidak terjadi bahkan tidak pernah ada jika semua pihak punya visi dan misi yang jelas dalam sebuah konsep pembangunan Batam sesuai tata ruang yang mengarah pada estetika, kenyamanan dan tentunya terjaganya lingkungan yang hijau dan bersih.
“Sangat kami sesalkan apalagi ini terjadi saat proses cut and fill Bukit Clara itu hampir rampung. Parahnya lagi kalau Pak Wali (walikota,red) tidak tahu bukit itu telah dipotong,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Batam Helmy Helmy Hemilton sore tadi (29/10).


Menurut Helmy, pihak pengembang telah melakukan aktifitas cut and fill jauh-jauh hari dan tentunya telah mendapat izin atau rekomendasi dari pihak terkait dalam hal ini BP Batam dan Pemko Batam. Tapi selanjutnya dipolemikan dengan berbagai dalil yang menurut dia seharusnya dilakukan diawal izin-izin diberikan kepada pengembang.
“Padahal aktifitas itu dilakukan dekat dengan kantor walikota dan BP Batam. Fungsi koordinasi BP dan Pemko Batam terlihat lemah dalam kondisi ini dan sangat kami sayangkan,” ujar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini.
Untuk tidak memperkeruh situasi, Komisi III yang membidangi pembangunan serta sarana prasarana segera memanggil Pemko serta BP Batam untuk mengklarifikasi polemik pemotongan Bukit Clara tersebut. “Segera kami panggil untuk dengar pendapat (hearing),” katanya.
Komisi III juga kata dia mendukung sikap BP Batam yang telah menghentikan sementara proses cut and fill Bukit Clara hingga ditemukan jalan keluar sesuai aturan.
Helmy juga meminta pihak Pemko dan BP Batam akan setiap hendak mengeluarkan dokumen perizinan terutama terkait lahan yang berdampak pada lingkungan dan tata kota agar tidak serampangan bahkan memicu konflik.
“Jangan sampai masalah Bukit Clara ini terjadi lagi untuk kegiatan sejenis ditempat lain. Koordinasi itu sangat penting karena Bp dan Pemko sama-sama pemerintah,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan, PT Batamas Puri Permai telah mendapatkan alokasi lahan di samping Bukit Clara seluas 57.255 meter persegi. Melalui PL Nomor 21091166 tertanggal 16 Oktober 2001 untuk perumahan serta jasa.
Tanggal 17 Mei 2013, BP Batam memberikan fatwa planologi ke PT Batamas Puri Permai dengan Nomor 173/A2.1/5/2013. Sejalan dengan itu, Bapedalda Kota Batam mengeluarkan izin  Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)  dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Nomor 150/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/XI/2013 tertanggal 26 November 2013 sesuai dengan luas PL yang diberikan BP Batam.
Di tahun yang sama, Pemko Batam memberikan izin lingkungan melalui Nomor 099/IL/BPM-BTM/XII/2013 disusul izin mendirikan bangunan (IMB) dari BPM pada tanggal 3 Maret 2014 melalui Nomor KPTS.062/IMB/BPM-BTM/III/2014.
“Setelah IMB keluar, kami memperpanjang lagi izin pematangan lahannya yang berlaku mulai 16 September 2014 hingga November 2014,” ungkap Imam.
Imam juga menegaskan bahwasannya pengalokasian lahan yang diberikan BP kepada PT Batamas tak mengganggu keberadaan Bukit Clara karena pematangan lahan hanya dilakukan di kaki bukit.(spt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar