Rabu 8 Oktober 2014 (sumber Batam Today)
BATAMTODAY.COM, Batam - Kios wisata di Pantai Melur Barelang yang dibangun menggunakan dana APBD Batam tahun 2007 lalu, tak bisa lagi digunakan masyarakat sekitar. Kios wisata itu dirobohkan pihak swasta yang mengklaim telah membeli memiliki lahan di lokasi itu seluas 20 hektare.
Warga sekitar yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) meminta pihak Kejaksaan dan BPKP untuk mengusut pembangunan kios tersebut. Selain menghabiskan dana APBD tahun 2007 sekitar Rp2 miliar, selama ini kios wisata itu ternyata hanya sebagai pajangan yang sama sekali tak difungsikan.
"Kami sudah laporkan ke Kejaksaan dan BPKP. Harapan kami dua instantsi itu mengaudit penggunaan anggarannya dan mengusut pontensi terjadinya kerugian negara dalam pembagunan kios wisata itu," kata Ketua Pendiri Himad Purelang, Iskandar Sitorus, Selasa (7/10/2014) sore.
Selain pengerusakan kios wisata, Himad Purelang juga menolak pihak swasta yang akan membangun hotel di Pantai Melur. Himad Purelang mengklaim, tanah di Rempang Galang seluas 51.108, 42 hektare sejak tahun 2008 sudah mereka ajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Sejak tahun 2008, Himad Purelang sudah mengajukan permohonan kepada BPN Pusat, sesuai Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria"ujarnya.
Sesuai dengan surat keputusan Kementerian Kehutanan RI, SK.307/KPTS-II/1986, kata Iskandar, dari 51.108,42 hektare yang diajukan Himad Purelang, 16.000 hektare mencakup Pulau Rempang ditetapkan sebagai taman buru (tempat berburu). Selebihnya dapat akan dilepas oleh Negara kepada Himad Purelang sesuai Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria.
"Semua masyarakat yang ada di Rempang Galang yang mengklaim memiliki tanah di wilayah itu akan kami laporkan. Termasuk pihak yang membekingi," tegasnya.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar