Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 27 Oktober 2014

Walikota Batam Berang Bukit Clara Dirusak

Senin, 27 Oktober 2014 (Sumber : Haluan Kepri)

BATAM (HK) - Walikota Batam Ahmad Dahlan berang karena hutan di Bukit Clara, yang menjadi satu-satunya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Batam Centre, Batam dirusak oleh PT Silma.
Dahlan mengancam akan membawa ke jalur hukum jika perusahaan tersebut masih melakukan pematangan lahan (cut and fill) di bukit yang kini menjadi ikon Kota Batam itu.

"Hancur ini jadi hancur. Saya akan bawa ke jalur hukum jika masih ada pemotongan lahan. Bukit Clara menjadi atensi saya sejak pertama sekali menjadi Walikota Batam," kata Dahlan usai melihat dari dekat kondisi Bukit Clara, Sabtu (25/10.

Menurut Dahlan, Bukit Clara merupakan alun-alun ruang hijau terbuka bagi masyarakat Batam.

"Kalau sudah terganggu habitatnya mau bernapas pakai apa masyarakat. Contoh lain di Nagoya, di sana juga tidak ada lagi ruang hijaunya. Ruang Hijau Batam terbatas, untuk itu harus dijaga kelestariannya. Saya sudah minta Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk mengawasi aktivitas PT Silma itu," kata Dahlan, kesal.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Batam tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT Silma. Kegiatan perusahaan tersebut, kata dia, ilegal.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Dampak Ligkungan Kota Batam, Dendi Purnomo kepada wartawan mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan PT Silma adalah ilegal.

"Pengerjaan pengambilan tanah di Bukit Clara yang merupakan ikon Kota Batam tersebut ilegal dan Bapedalda tak pernah mengeluarkan izin Amdal-nya," kata Dendi, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran petugas Bapedalda, izin PT Silma sudah habis sejak 14 September 2014 lalu dari BP Batam.

"Pengerjaan dilakukan oleh PT Silma, mereka mengaku izin yang didapat dari BP Batam pertanggal 15 Juli dengan nomor B/8823/A2.1/7/2014 atas nama Batamas Puri Permai, dan izin tersebut sudah habis tanggal 14 September 2014." ucap Dendi.

Dendi menambahkan, saat ini pihaknya telah meminta PT Silma untuk menghentikan aktifitasnya dan melakukan koordinasi dengan BP Batam untuk menghentian kegiatan tersebut. (cw81)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar