Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 29 Oktober 2014

BP Batam Hentikan Pengerukan Bukit Clara

Rabu, 29 Oktober 2014 (Sumber : Batam Pos)
BATAM (BP) – Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan kecolongan. Sebab laporan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Pemko Batam Gintoyono Batong yang menyebutkan pematangan atau pengerukan lahan di Bukit Clara, Batamcentre tak berizin, ternyata meleset. Nyatanya sederet izin dikeluarkan Pemko Batam.
Pemko Batam memberikan izin lingkungan melalui Nomor 099/IL/BPM-BTM/XII/2013 yang dikeluarkan Bapedalda disusul izin mendirikan bangunan (IMB) dari BPM pada tanggal 3 Maret 2014 melalui Nomor KPTS.062/IMB/BPM-BTM/III/2014. Sedangkan Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo yang dikonfirmasi kemarin, mengatakan bahwa pengelola lahan tersebut sama sekali belum memiliki izin lingkungan dari Bapedal. Menurutnya, pengelola juga tidak memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan.
Bukit-Clara-3-f-Cecep-MulyanaSementara BP Kawasan mengatakan, pihaknya memberi izin PT Batamas Puri Permai mendapatkan alokasi lahan di samping Bukit Clara seluas 57.255 meter persegi. Melalui PL nomor 21091166 tertanggal 16 Oktober 2001. ”Alokasinya untuk perumahan serta jasa,” ungkap Imam Bachroni, Direktur Perencanaan Pembangunan BP Kawasan Batam, kemarin.
Tanggal 17 Mei 2013, BP Batam memberikan fatwa planologi ke PT Batamas Puri Permai dengan Nomor 173/A2.1/5/2013. Sejalan dengan itu, Bapedalda Kota Batam mengeluarkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) nomor 150/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/XI/20E  tertanggal 26 November 2013 sesuai dengan luas PL yang diberikan BP Batam.
”Setelah IMB keluar, kami memperpanjang lagi izin pematangan lahannya yang berlaku mulai 16 September 2014 hingga November 2014,” ungkap Imam. Izin ini diberikan karena izin pematangan lahan sebelumnya yang berlaku selama dua bulan telah habis.
Terkait temuan Walikota Batam Ahmad Dahlan, Minggu (26/10) dimana pengerukan lahan itu sudah sangat menggangu dan merusak Bukit Clara, Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pejabat BP Batam melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke Bukit Clara, Senin (27/8).  BP Batam meminta PT Batamas Puri Permai menghentikan sementara pematangan lahan tersebut. Pemko Batam dan BP Batam akan melakukan koordinasi, pihak perusahan diminta mempresentasikan aktifitas pematangan lahan.
Dalam kesempatan itu Imam menegaskan, pengalokasian lahan yang diberikan BP kepada PT Batamas tak mengganggu keberadaan Bukit Clara. Pematangan lahan hanya dilakukan di kakinya, bukan Bukit Clara. ”Yang dialokasikan hanya kakinya saja, bukit Bukit Clara-nya tak terganggu. Pematangan lahan yang sedang dilakukan, masih jauh dari Bukit Clara,” ucapnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ruang Terbuka Hijau Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 serta Perpres nomor 87 tahun 2011 luas lahan Bukit Clara masih 3 hektare.  ”Luasnya masih 30199.01,” ucapnya lagi.
Imam menyebutkan, penghijauan di Bukit Clara bukan dilakukan Pemko, melainkan BP Batam di tahun 2001. ”Karena dulu gundul, kami lakukan penghijauan. Kami beri kompos, karena tak bisa langsung ditanam,” ungkapnya.
Terkait adanya tudingan Distako, pematangan lahan menjadi penyebab banjir di Gedung Bersama, Kasubdit Humas dan Publikasi, Ilham Eka Hartawan menyanggahnya. ”Tak ada hubungan pematangan lahan dengan banjir di gedung bersama,” lanjut Ilham.
Menurutnya, banjir di Gedung Bersama akibat salahya metode pembangunan yang dilakukan Distako Batam. Drainasi yang ada lebih tinggi dari elevasi bangunan. ”Harusnya lebih rendah, sehingga air bisa turun. Ini malah menanjak,” ungkapnya.
Saluran air yang dibangun Distako hingga ke laut, juga tak bisa dipergunakan kawasan pemukiman di sekitarnya. ”Karena lebih tinggi itu tadi,” bebernya. Sehingga wajar jika hujan turun, Gedung Bersama dilanda banjir.
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat Sarana dan Prasarana BP Batam, Yudi Cahyono saat sidak di Bukit Clara menyebutkan, mereka telah meminta PT Batamas Puri Permai, untuk menghentikan pemotongan bukit dan tidak boleh ada tanah yang keluar dari lokasi ini
Dalam sidak tersebut, BP Batam menemukan adanya kesalahan dalam pemotongan bukit. Bukit yang terpotong tampak tegak lurus dan terjal. Sementara menurut BP Batam, bukit itu harus dibuat layaknya terasering yang berundak-undak.
Kata Yudi, PT Batamas mendapatkan alokasi lahan untuk kawasan hunian seluas 57.255 meter persegi di kaki Bukit Clara. Area itu terbentang di kaki Bukit Clara dari ketinggian +17 mdpl hingga +38 mdpl. Namun, tidak semuanya digunakan sebagai perumahan.
Kawasan perumahan memakan area kaki bukit hingga ketinggian +19 mdpl. Sisanya, dari ketinggian +19 mdpl hingga +38 mdpl, akan digunakan sebagai kawasan hijau. ”PT Batamas wajib membuat terasering di area tersebut. Nah, masalahnya, mereka memotong tidak dalam bentuk trap-trap begitu. Ini yang rawan longsor,” kata Yudi lagi.
Hasil potongan yang tegak lurus itulah yang kemudian membuat masyarakat termasuk pejabat Pemerintah Kota Batam meradang. Dan beranggapan, keberadaan Bukit Clara sebagai area terbuka hijau terancam hilang.
Padahal, menurut Yudi, pengalokasian lahan yang BP Batam berikan kepada PT Batamas tidak akan mengusik keberadaan Bukit Clara sebagai Ruang Terbuka Hijau. Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004 – 2014 yang dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2011, luas lahan Bukit Clara masih 3 hektare. Luas lahan tersebut terbentang di ketinggian +38 mdpl hingga +65 mdpl.
”Bukit Clara itu tidak boleh diganggu gugat. Itu hal pertama yang harus diperhatikan. Dan sampai sekarang Bukit Clara masih aman,” tutur Yudi.
Hingga saat ini, BP Batam menilai PT Batamas belum melakukan pelanggaran. Sebab pekerjaan mereka telah melalui prosedur perizinan yang lengkap. Baik dari BP Batam maupun Pemko Batam.
Pimpinan Proyek PT Batamas Puri Permai, Power Aritonang juga merasa heran dengan tudingan pihaknya merusak alam dari Pemko Batam. Sebab, ia merasa telah mengikuti prosedur perizinan. Ia telah mendapat rekomendasi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Pemko Batam dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Penanaman Modal (BPM) Pemko Batam.
“Semuanya ada di sini. Boleh dicek,” kata Power sembari menunjukkan setumpuk kertas.
Rekomendasi UKL dan UPL dikeluarkan Bapedal Batam pada tanggal 26 November 2013. Rekomendasi tersebut bernomor surat 150/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/XI/2013. Sementara IMB dengan nomor KPTS.062/IMB/BPM-BTM/III/2014 dikeluarkan BPM pada tanggal 3 Maret 2014. Pihaknya juga mengantongi rekomendasi perencanaan (advice planning) dari Bappeda pada tahun 2013 dengan nomor izin 263/050/BAPPEDA.FP/IX/2013
Power mengatakan, tudingan ini merugikan perusahaannya. Ia khawatir, masalah ini akan berdampak pada pemasaran perumahan dikemudian hari. Sebab, masyarakat akan menilai perumahan ini merusak lingkungan. Hingga akhirnya mereka enggan membeli.
”Makanya, sampai sekarang pun kami belum pasang promo soft launchingnya,” ujarnya.
Pemko Berkeras Tak Ada Izin
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Pemko Batam Dendi Purnomo mengakui bahwa pemotongan bukit Clara sangat memprihatinkan. Dendi dengan tegas mengatakan bahwa pengelola lahan tersebut sama sekali belum memiliki izin lingkungan dari Bapedal. Menurutnya, pengelola juga tidak memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan.
”Kalau pun ada pemotongan lahan, seharusnya harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan. Bukan seenaknya, dan perlu diingat setahu saya izin lingkungannya belum ada,” kata Dendi.
Dendi mengakui bahwa PL lahan tersebut adalah kewenangan Badan Pengusahaan Batam. Di mana PLnya adalah PL Lama kepada Batam Mas Puri Permai.
“Setahu saya PLnya adalah PL lama. Tapi mau kapan pun PLnya, pada prinsipnya, semua pengelola harus tetap memperhatikan kondisi lahan atau bukit yang dipotong,” katanya.
Dendi mengaku Bukit Clara yang sudah menjadi ikon Pemko Batam harus tetap dilestarikan.
Jurado Siburian, anggota komisi III DPRD Kota Batam mengatakan pemotongan lahan harusnya mempertimbangkan dampak lingkungan. (hgt/ian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar