Rabu, 9 Oktober 2014 (sumber Haluan Kepri)
NONGSA(HK) - Ratusan hektar hutan lindung di Batubesar, Kecamatan Nongsa, dirusak oleh tangan-tangan jahil yang tidak bertanggungjawab.
Hutan yang seyogyanya digunakan untuk menjaga keseimbangan alam dieksploitasi pasirnya secara ilegal.
Pantauan Haluan Kepri di lapangan, lokasi tambang pasir ilegal di samping Mapolda Kepri ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, tim terpadu Bapedalda sudah puluhan kali merazia tambang pasir darat ilegal itu.
Dalam razia itu, puluhan mesin penyedot pasir dan beko pun dilakukan penyitaan, namun saat tim terpadu lengah para penambang yang dimodali pengusaha ini kembali melakukan aksinya. Akibatnya hutan lindung yang tadinya hijau berubah menjadi danau yang suatu saat bisa menelan korban.
Modus operandi, para penambang pasir ilegal ini cukup simple, dua unit mesin ukuran sedang dipasang di lokasi pinggiran bukit yang telah diratakan seukuran 8x10 meter. Lalu dipasang paralon besar sepanjang puluhan meter untuk ditanamkan kedalam rawa yang ada airnya untuk menyedot pasir, sedangkan paralon yang satunya akan memisahkan pasir dan kerikil melalui ayakan yang dibuat dari kawat ukuran 4x5 meter.
Setelah pasir menumpuk seperti gunung terpisah dengan kerikil barulah lori Mitshubisi Canter datang kelokasi mengangkut dan mensuplei ke toko-toko bangunan, kontraktor maupun ke para pembuat batako di Kota Batam. Ratusan lori setiap harinya hilir mudik mengangkut pasir hasil penambang pasir darat legal itu.
Dampaknya, kini, Kampung Batu Mergong tak lagi seperti kolam renang, melainkan sebuah danau. Faktanya, memang sebagian besar masyarakat di perkampungan tersebut tak banyak yang "vokal". Justru, masyarakat lain yang bukan tinggal di Kampung Panglong merasa gerah atas ulah penambang pasir darat itu.
" Sungguh luar biasa aktivitas penambangan pasir darat di Batubesar itu, pelakunya 'kebal' dan pemerintah bahkan tak berdaya," ujar Hl, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Selasa (8/9).
Pria yang minta hanya dituliskan inisial namanya itu menuturkan, meski sudah ada aturan Walikota Batam Ahmad Dahlan soal pelarangan penambangan pasir darat di Batam. Faktanya, masih banyak warga yang mengeruk pasir.
" Ironi, ada aturan tapi pemerintah seolah tak berkutik. Kita akui memang Bapedalda pernah melakukan razia dan menangkap pelaku dan menyita mesin penyedot pasir, tapi itu tidak membuat jera. Jelas dong, karena yang ditangkap itu hanya pekerja, bukan dalang di balik pengerukan pasir," ungkap HL.
Ia mengatakan, tidak sulit bagi Bapedalda sebenarnya untuk menangkap orang-orang yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal itu. " Yang penting niat dan keberanian, kalau itu tidak ada, ya percuma. Hari ini ditangkap, besok ada lagi yang menambang pasirnya," kata HL.
Tiga bulan lalu, tim terpadu Pemko Batam yang terdiri dari Bapedalda, Disperindag dan Satpol PP telah melakukan penyitaan 10 unit alat mesin sedot tambang pasir darat ilegal di kawasan Kampung Panglong, dan sekitarnya.
Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo mengaku gerah dengan pelaku penambangan pasir darat di kawasan Nongsa tersebut. Karenanya, ia berjanji tidak cuma "menghabisi" aktivitas penambangan pasir di Kampung Panglong dan kawasan Nongsa saja, melainkan seluruh Batam.
" Saya bakal menghabisi semua tambang pasir ilegal yang ada di Kota Batam," tegas Dendi, ketika itu.
Aktfitas penambang pasir ilegal, tidak terjadi di samping Mapolda Kepri saja , melainkan di Teluk Bakau Batubesar, Kampung Panglong, hutan bakau di sebelah Kampung Panglong, Batu Mergong-Telok Mata Ikan, penambang pasir ilegal masih melakukan aktivitasnya. Mesin-mesin penyedot pasir masih terdengar meraung-raung di lokasi. Pelaku sama sekali tak merasa takut saat menyedot pasir darat tersebut.
Anehnya, masyarakat sekitar tampaknya memaklumi aktivitas tersebut. Mereka sama sekali tidak mengetahui ancaman dibalik merajalelanya penambangan pasir darat terhadap ekosistem dan kehidupan mereka ataupun generasi penerus selanjutnya.
Sementara itu, masyarakat berharap Tiim Terpadu kembali melakukan razia terhadap penambang pasir ilegal ini, bahkan kapan perlu menyita mesin dan alat berat serta memenjarakan pelaku seperti yang terjadi di kawasan PT Citra Lautan Teduh, Agustus lalu.
Ketika itu, Tim Terpadu berhasil menahan pemilik beko, Andi Jasrudin serta Edy sebagai pemodal setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Bapedalda Batam. Sedangkan pemilik lahan Kadiman berhasil kabur. (tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar