Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 23 Oktober 2014

BKSDA: Masih Berstatus Hutan Konservasi Tapi Rempang Galang Bisa Diinvestasikan

Kamis, 23 Oktober 2014 (sumber : Batam Pos)

Dalam SK Menteri kehutanan yang baru yakni nomor 867, status hutan Rempang-Galang sesuai pembagian hutan, masih berbunyi kawasan konservasi. Namun bukan berarti hutan konservasi tersebut tak bisa diberikan izin ke investor atau tak bisa diinvestasikan.
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau-Kepri, Nur Patria, kalau hutan konservasi mau diinvestasikan ke pihak lain atau swasta harus mendapat persetujuan dari pusat. Sebab pengelolaan hutan konservasi mutlak masih kewenangan dari pusat.
“Sesuai PP 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, itu pembagian kewenangan atas hutan pusat dan daerah itu hutan konservasi masih berada di pusat. Baru hutan lindung maupun produksi itu kewenanganna beradadi Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi,” ujar Nur Patria dikantornya, Selasa (21/10) pagi.
Nur menegaskan, kalau semua hutan itu sebenarnya bisa diinvestasikan. Tapi harus melalui prosedur yang sudah ata seperti meminta izin dari pemerintah pusat. Kalau di kawasan hutan konservasi itu namanya harus ada izin kerjasama pengelolaan sesuai PP Nomor 28 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
“Sedangkan kerjasama investasi di kawasan hutan lindung pola nama kerjasama investasi adalah pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai hutan. Kalau status lahannya sudah APL,itu baru bisa jadi hak guna,” terang Nur Patria.
Nur mengatakan, jadi nanti kalau di kawasan Rempang, atau kawasan konservasi secara umum kalau mau diadakan investasi itu biasanya dalam bentuk izin pemanfaatan pariwisata alam atau IPPA.
“Itu dalam bentuk kerjasama pengelolaan. Dalam hal ini pusat sebagai pemberi izin, tapi daerah juga punya sumbang saran memberikan rekomendasi sesuai PP tersebut,” pungkasnya. (gas)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar