Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 29 Oktober 2014

BP Batam Tuding Pemko Rusak Tata Kota

Rabu, 29 Oktober 2014 (Sumber : Batam Pos)

BATAM (BP) – Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak terima dituding Pemko disebut merusak Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena mengeluarkan izin pemotongan lahan Bukit Clara kepada perusahaan pengembang. BP Batam malah menuding Pemko Batam yang merusak tata kota yang mendirikan bangunan Astaka di atas lahan RTH.
”Bangunan Astaka di atas lahan RTH. Memang tidak menjadi masalah, karena tak dibangun seluruhnya,” ujar Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho.
Dwi mengatakan, pembangunan sebuah kota idealnya memiliki 30 persen RTH, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
”RTH ini menjadi domainnya Pemko Batam,” ungkap Dwi.
RTH meliputi taman kota, hutan lindung, taman perumahan dan lainnya. ”Bahkan taman yang berada di pinggir jalan saja, itu termasuk RTH. seperti Engku Putri dan Bukit Clara,” beber Dwi.
Menurutnya, RTH yang ada di Batam telah sesuai. ”Lebih dari 30 persen,” katanya.
Kadistako Batam, Gintoyono Batong mengaku sedang mengikuti rapat ketika dikonfirmasi terkait RTH ini. Gintoyono menyarankan untuk menghubungi anak buahnya, Agung yang menjabat sebagai Kabid Perkim Distako Batam.
”Coba hubungi Kabid Perkim, beliau yang membidangi,” katanya sambil memberi nomor ponselnya. Namun ketika dihubungi, nomor Agung tak aktif. ”Nomor yang ada hubungi tidak aktif, mohon periksa kembali nomor tujuan anda,” jawab customer service GSM tersebut.
Sebelumnya, Kabag Humas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Sinta Saptarina Soemiarno mengatakan isu lingkungan tidak menjadi primadona di Kota Batam.
Kepedulian masyarakat Batam sangat rendah terhadap pelestarian lingkungan. ”Belum terlalu banyak gerakan penanaman pohon. Berbeda dengan Singapura, hijau.
Di sini (Batam) kok panas banget, belum banyak pohon. Padahal dekat ke Singapura,” beber Sinta saat berkunjung ke Media Centre Pemko Batam, Kamis (16/10).
Kedatangannya ke Media Center Pemko Batam tersebut meminta informasi terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat sehingga mendapatkan penghargaan dari Ombudsman.
Sinta menjelaskan, KLH juga bertujuan memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada Provinsi dan Kabupten Kota di Indonesia, Termasuk Batam. Mengenai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) lingkungan hidup.
”Payung Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur melalui UU Nomor 32 tahun 2009. Namun itu payung hukum secara nasional,” ungkapnya.
KLH mengajak Provinsi Kepri maupun Kabupaten Kota di Kepri punya Perda, dimana aturannya sesui dengan karakter wilayahnya sendiri. ”Apa yang cocok untuk wilayahnya masing-masing,” bebernya.
Misalnya Batam, cocoknya mengangkat isu tara ruang wilayah. Bagaimana penataan ruang yang baik untuk industri, dimana pemukiman. Pengaturan mengenai limbah B3, mengingat Batam banyak indutri. ”Bagimana pengelolaannya agar sesui dengan peraturan,” katanya.
Begitupun mengenai tambang pasir serta lintas batas antar negara, juga sangat bagus diangkat melalui Perda. (hgt)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar