Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 13 Oktober 2014

Gubernur Kepri: Rempang-Galang Bisa Ditawarkan ke Investor

Senin, 13 Oktober 2014 (Sumber : Batam Pos)

Rempang dan Galang (Relang) yang selama ini sebagai hutan konservasi dan buru, sudah bisa ditawarkan kepada investor pascakeluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 867 tahun 2014 merevisi SK Menhut nomor 463 tahun 2013, tentang kawasan hutan di Kepri. Perubahan tersebut, nantinya akan diperkuat dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Kemenhut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan keputusan kepala daerah.
Dijelaskannya, SK 867 berdampak signifikan pada perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai stategis (DPCLS) di wilayah Provinsi Kepri, khususnya pada kondisi eksisting wilayah hutan lindung yang sebelumnya sudah terbangun rumah dan usaha lainya. ”Apa yang diputuskan dalam SK ini, sedikit banyaknya sudah mengakomodir apa yang kita inginkan,” jelasnya.”SKB itu nanti akan menjadi payung hukumnya. Sekaligus sebagai tindak lanjut atas terbitnya SK 867 ini,” ujar Gubernur Kepri H Muhammad Sani, kepada wartawan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu (11/10).
Dikatakannya juga, dengan keluar SK 867, Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah langsung bisa jalan seperti investasi yang sebelumnya terkendala. Seperti kawasan Relang yang memiliki luas13 ribu hektare karena sudah diturunkan statusnya dan di luar dari daerah DPCLS. Sehingga, Relang jika dimanfaatkan akan dapat digunakan untuk berinvestasi atau ditawarkan ke investor.
”Batam saat ini, hanya Rempang dan Galang yang punya lokasi untuk ditawarkan. Tentunya setelah status hutan lindungnya diturunkan, kita berharap banyak dari daerah tersebut investor berlomba-lomba berinvestasi,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut katanya, dengan terbitnya SK 867 tersebut, secara parsial perubahaan SK Menteri Kehutanan ini akan mempermudah pelaksanaan tapal batas wilayah kabupaten/ kota dan provinsi dalam menyusun Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mulai dari kabupaten/ kota sampai tingkat provinsi. ”Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan pembahasan secara spesifik dengan kepala daerah tingkat II wali kota dan bupati,” paparnya.
Hutan di Bintan Banyak Belum Diputihkan
Sementara terkait belum terakomodirnya usulan Kabupaten Bintan untuk pemutihan sejumlah daerah yang masuk dalam DPCLS Kabupaten Bintan, mantan Bupati Karimun tersebut menjelaskan, banyaknya daerah di Bintan yang masuk kawasan hutan lindung belum disetujui diputihkan berdasarkan SK 867 ini.
”Pasalnya, banyak surat tanah milik masyarakat yang penerbitannya di atas tahun 1986. Sehingga, menteri merasa khawatir kalau dilakukan pemutihan,” jelas Gubernur.
Dikataknnya, ke depan hal itu akan tetap diperjuangkan supaya daerah tersebut dapat diputihkan. Atas dasar tersebut, Sani sangat berharap ada perubahan-perubahan nantinya.
Karena tidak menutup kemungkinan, akan ada lagi susulan penambahan-penambahan pemutihan hutan lindung lainnya.  (jpg)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar